Tampilkan postingan dengan label POLITIC. Tampilkan semua postingan

FASCISM AND POLITICAL THEORY [Critical perspectives on fascist ideology]


This study is intended as a critical introduction to the origins and development of fascist ideology, and will be of interest to students and researchers working in the fields of politics, history and historical sociology. The aim is to consolidate students’ theoretical understanding, and to help students acquire the interdisciplinary skills necessary to understand the concrete social, economic and political conditions which generate and sustain fascism. The text also offers students a critical resource to challenge revisionist approaches in fascist studies. In too many standard texts, a programmatic or essentialist reading of fascist ideology as a ‘secular religion’ is taken for granted, while researchers remain preoccupied with the search for an elusive ‘fascist minimum’. The emphasis on formal ideology in contemporary historiography has increased our awareness of the complexity and eclectic nature of fascist ideologies which challenge liberalism and social democracy; but many outstanding questions remain, including the relationship between fascism and modernism, the structural and ideological links between fascism and capitalism, the origins of fascist violence, and the link between fascism and masculinity.

The text begins with a critical overview of the debate on fascism, before turning to the core substantive themes in the discussion of fascism and poli tical theory. Chapter 2 examines ideological positions in the debate on fascism, rationality and modernity, looking at the work of key fascist intellectuals. The aim is to locate fascism within the ideological spectrum by examining its philosophical sources and cultural dynamics, to demarcate fascism from liberalism, conservatism and socialism, and to assess the economic and cultural significance of fascist modernism. Chapter 3 examines the central problem of the relation between fascism and social structure, asking whether support for fascist movements is linked to class or whether fascism can be explained as a pathology of industrial modernity, while Chapter 4 examines the relationship between fascism and the state, focusing on the tension between ideological hegemony and political sovereignty, and the exceptional nature of ‘totalitarian’ rule. This theme is continued in the discussion of violence in Chapter 5: fascism is often associated with the glorification of ‘creative violence’ for its own sake, in contrast with expansionist nationalism, although the similarities between fascist militarism and colonial subjugation suggest that fascism grew out of European civilization rather than in opposition to it. In Chapter 6, the emphasis turns to the political economy of fascism, which is analysed as a radical example of postliberal capitalism. The central feature of fascist political economy lies not simply in the turn towards economic nationalism, but in the corporatization of political power. This can be contrasted with non-totalitarian forms of postliberal capitalism, which share a common emphasis on protectionism and state regulation as solutions to the crisis of liberalism. The question of nationalism is investigated in greater detail in Chapter 7 in an attempt to explain the importance of the nation form in fascist ideology. The origins of fascist nationalism are complex and in some respects contradictory, but it is clear that attempts to define fascism as the logical outcome of primordial attachments are unhelpful as they fail to grasp the point that nationalism functions by connecting identity and power under changing historical conditions: in an important sense, nationhood is the outcome of economic and demographic changes which create and reproduce identity through the rationalization of commonalities functional for the group in question. In this sense, fascism can be understood as a type of ‘internal colonialism’ in which human life itself becomes the concern of the state, a theme continued in Chapter 8 on the question of race, where attention is paid to the causal links between fascism, imperialism and ‘scientific’ racism. This is followed in Chapter 9 by a detailed analysis of the role of gender and sexuality in fascist ideology, focusing on the glorification of virility and reproductive power in the fascist race-nation, and the controversial issue of fascism and homosexuality. [DOWNLOAD BOOK]

Max Weber’s Politics of Civil Society


Civil society has made a surprising comeback in our time. Its detractors, however, have charged that, as both an analytical concept and a blueprint for political practice, civil society has already run its course, or its promise was based on a myopic euphoria to begin with. While acknowledging the problems in the contemporary theorizing of civil society, this book still argues for its usefulness by relocating the source of civil society from the question of a legal-institutional framework to that of public citizenship and civic education. And it does so by revisiting Max Weber. 

In fact, this book is the first in-depth interpretation of Weber as a political theorist of civil society. On the one hand, Weber’s ideas are considered from the perspective of modern political thought rather than from that of the modern social sciences; on the other, the book offers a liberal assessment of this complex political thinker without apologizing for his shortcomings. From this perspective, the book effectively foregrounds Weber’s concern with public citizenship in a modern mass democracy and civil society as its cultivating ground. Weber’s civil society, thus reconstructed, is neither a communitarian haven for mutual trust and solidarity nor a liberal-juridical sphere of deliberation and communication, but an arena for competition and struggle in which a certain ethical personality – what he called the “person of vocation (Berufsmensch)” – can be constantly fashioned and sustained. It is when we recognize this hitherto neglected vision of Weber’s pluralistically organized civil society that his misgivings about the modern “iron cage” as well as his ethico-political project conceived of as its antidote can be properly accounted for. Despite some serious questions that Weber’s politics of civil society raises, Sung Ho Kim argues, it still harbors an alternative vision of civil society, which is useful for the contemporary conceptualization and politics of civil society.

All in all, Kim has successfully resuscitated Max Weber as a political thinker for our time, in which civic virtues and civil society have once again become urgent issues. 

Sung Ho Kim teaches modern political and social thought at Yonsei University in Seoul, Korea. Previously, he was a professor of political science at Williams College in Massachusetts and at the University of California in Riverside. His articles have appeared in, among other journals, Political Theory, History of Political Thought, and Max Weber Studies. This book is based on his doctoral dissertation, which won the 1998 Leo Strauss Award of the American Political Science Association.


Political participation via social media: a case study of deliberative quality in the public online budgeting process of Frankfurt/Main

Abstract: 
If social media are to reinforce sustainability of political decisions, their design has conceptually to take into account the implications of deliberative democracy, which stresses the active cooperation of virtually all citizens of a democracy for the purposes of participatory involvement. Essential to deliberative e-democracy is therefore a technologically supported comprehensive discourse about political subjects which is also called deliberation. Theoretical implications of deliberation are discussed from the angle of political science and social psychology. Finally, the practical implications of deliberation rooted in social media are exemplified by an online citizen involvement for the public budgeting purposes of the city of Frankfurt/Main (Germany).

Keywords: Sustainable systems design, Deliberation, Social media, Social capital, Collective intelligence, e-Democracy. [Download]

DALIH PEMBUNUHAN MASSAL GERAKAN 30 SEPTEMBER DAN KUDETA SOEHARTO [BUKU]


Kebenaran tentang perebutan kekuasaan tidak boleh dibikin jelas; pada mulanya ia terjadi tanpa alasan tapi kemudian menjadi masuk akal. Kita harus memastikan bahwa kebenaran itu dianggap sah dan abadi; adapun asal-muasalnya sendiri harus disembunyikan, jika kita tidak ingin kebenaran itu cepat berakhir. Blaise Pascal, Pensées (1670).

Bagi sejarawan yang ingin memahami perjalanan sejarah Indonesia modern, hal yang terkadang menimbulkan rasa frustrasi ialah justru karena kejadian yang paling misterius ternyata merupakan salah satu babak kejadian yang terpenting. Pada dini hari 1 Oktober 1965, Menteri Panglima Angkatan Darat (Menpangad) Letnan Jenderal Ahmad Yani dan lima orang staf umumnya diculik dari rumah-rumah mereka di Jakarta, dan dibawa dengan truk ke sebidang areal perkebunan di selatan kota. Para penculik membunuh Yani dan dua jenderal lainnya pada saat penangkapan berlangsung. Tiba di areal perkebunan beberapa saat kemudian pada pagi hari itu, mereka membunuh tiga jenderal lainnya dan melempar enam jasad mereka ke sebuah sumur mati. Seorang letnan, yang salah tangkap dari rumah jenderal ketujuh yang lolos dari penculikan, menemui nasib dilempar ke dasar sumur yang sama. Pagi hari itu juga orang-orang di balik peristiwa pembunuhan ini pun menduduki stasiun pusat Radio Republik Indonesia (RRI), dan melalui udara menyatakan diri sebagai anggota pasukan yang setia kepada Presiden Sukarno.

Adapun tujuan aksi yang mereka umumkan ialah untuk melindungi Presiden dari komplotan jenderal kanan yang akan melancarkan kudeta. Mereka menyebut nama pemimpin mereka, Letnan Kolonel Untung, Komandan Batalyon I Kawal Kehormatan Cakrabirawa, yang bertanggung jawab mengawal Presiden, dan menamai gerakan mereka Gerakan 30 September (selanjutnya disebut sebagai G-30-S). Dalam sebuah unjuk kekuatan, ratusan prajurit pendukung G-30-S menduduki Lapangan Merdeka (sekarang Lapangan Monas) di pusat kota. Lalu pada sore dan petang hari 1 Oktober, seperti menanggapi isyarat dari Jakarta, beberapa pasukan di Jawa Tengah menculik lima perwira pimpinan mereka. Kesulitan memahami G-30-S antara lain karena gerakan tersebut sudah kalah sebelum kebanyakan orang Indonesia mengetahui keberadaannya. Gerakan 30 September tumbang secepat kemunculannya. Dengan tidak adanya Yani, Mayor Jenderal Suharto mengambil alih komando Angkatan Darat pada pagi hari 1 Oktober, dan pada petang hari ia melancarkan serangan balik. Pasukan G-30-S meninggalkan stasiun RRI dan Lapangan Merdeka yang sempat mereka duduki selama dua belas jam saja. Semua pasukan pemberontak akhirnya ditangkap atau melarikan diri dari Jakarta pada pagi hari 2 Oktober. 

Di Jawa Tengah, G-30-S hanya bertahan sampai 3 Oktober. Gerakan 30 September lenyap sebelum anggota-anggotanya sempat menjelaskan tujuan mereka kepada publik. Pimpinan G-30-S bahkan belum sempat mengadakan konferensi pers dan tampil memperlihatkan diri di depan kamera para fotografer. Kendati bernapas pendek, G-30-S mempunyai dampak sejarah yang penting. Ia menandai awal berakhirnya masa kepresidenan Sukarno, sekaligus bermulanya masa kekuasaan Suharto. Sampai saat itu Sukarno merupakan satu-satunya pemimpin nasional yang paling terkemuka selama dua dasawarsa lebih, yaitu dari sejak ia bersama pemimpin nasional lain, Mohammad Hatta, pada 1945 mengumumkan kemerdekaan Indonesia. Ia satu-satunya presiden negara-bangsa baru itu. Dengan karisma, kefasihan lidah, dan patriotismenya yang menggelora, ia tetap sangat populer di tengah-tengah semua kekacauan politik dan salah urus perekonomian pascakemerdekaan. Sampai 1965 kedudukannya sebagai presiden tidak tergoyahkan. Sebagai bukti popularitasnya, baik G-30-S maupun Mayor Jenderal Suharto berdalih bahwa segala tindakan yang mereka lakukan merupakan langkah untuk membela Sukarno. Tidakada pihak mana pun yang berani memperlihatkan pembangkangannya terhadap Sukarno.

Suharto menggunakan G-30-S sebagai dalih untuk merongrong legitimasi Sukarno, sambil melambungkan dirinya ke kursi kepresidenan. Pengambilalihan kekuasaan negara oleh Suharto secara bertahap, yang dapat disebut sebagai kudeta merangkak, dilakukannya di bawah selubung usaha untuk mencegah kudeta. Kedua belah pihak tidak berani menunjukkan ketidaksetiaan terhadap presiden. Jika bagi Presiden Sukarno aksi G-30-S itu sendiri disebutnya sebagai “riak kecil di tengah samudra besar Revolusi [nasional Indonesia],” sebuah peristiwa kecil yang dapat diselesaikan dengan tenang tanpa menimbulkan guncangan besar terhadap struktur kekuasaan, bagi Suharto peristiwa itu merupakan tsunami pengkhianatan dan kejahatan, yang menyingkapkan adanya kesalahan yang sangat besar pada pemerintahan Sukarno. Suharto menuduh Partai Komunis Indonesia (PKI) mendalangi G-30-S, dan selanjutnya menyusun rencana pembasmian terhadap orang-orang yang terkait dengan partai itu. Tentara Suharto menangkapi satu setengah juta orang lebih. Semuanya dituduh terlibat dalam G-30-S.

Dalam salah satu pertumpahan darah terburuk di abad keduapuluh, ratusan ribu orang dibantai Angkatan Darat dan milisi yang berafi liasi dengannya, terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, dari akhir 1965 sampai pertengahan 1966. Dalam suasana darurat nasional tahap demi tahap Suharto merebut kekuasaan Sukarno dan menempatkan dirinya sebagai presiden de facto (dengan wewenang memecat dan mengangkat para menteri) sampai Maret 1966. Gerakan 30 September, sebagai titik berangkat rangkaian kejadian berkait kelindan yang bermuara pada pembunuhan massal dan tiga puluh dua tahun kediktatoran, merupakan salah satu di antara kejadian-kejadian penting dalam sejarah Indonesia, setara dengan pergantian kekuasaan negara yang terjadi sebelum dan sesudahnya: proklamasi kemerdekaan Sukarno-Hatta pada 17 Agustus 1945, dan lengsernya Suharto pada 21 Mei 1998.

Bagi kalangan sejarawan, G-30-S tetap merupakan misteri. Versi resmi rezim Suharto - bahwa G-30-S adalah percobaan kudeta PKI - tidak cukup meyakinkan. Sukar dipercaya bahwa partai politik yang beranggotakan orang sipil semata-mata dapat memimpin sebuah operasi militer. Bagaimana mungkin orang sipil dapat memerintah personil.....[Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download disini]

NEW POLITICAL SPACES AND PUBLIC SPHERE ‘DELIBERATIVENESS’ IN ECUADOR, 1822–2011

Conor Farrington

ABSTRACT
Widely adopted decentralisation policies have increased the significance of local citizen participation in Latin America, especially with regard to ‘new political spaces’, or spaces for citizen–government engagement distinct from both electoral democracy and non-electoral political activism. Since new political spaces tend to employ ‘deliberative democratic’ methods of decision making, their prospects depend to a considerable extent on the extent to which surrounding ‘public spheres’ enable or constrain deliberation. This paper focuses on the specific case of Ecuador, drawing upon theories of deliberative democracy and the public sphere to assess the likely prospects for new political spaces in Ecuador through an examination of the key aspects of Ecuadorian politics and society since independence from Spain in 1822. [DOWNLOAD]

KRISIS KEPEMIMPINAN DI DUNIA ISLAM.

Dunia Islam dewasa ini berada dalam satu dan lain bentuk krisis kepemimpinan yanmg bersifat plural itu. Dunia Islam itu sendiri  sering diidentikan dengan Dunia Arab. Tetapi Dunia Islam itu sesungguhnya lebih luas dari Dunia Arab yang mencakup kawasan Arab maupun Non-Arab, seperti misalnya Bangladesh, Pakistan. Afghanistan  dan Iran di sebelah timur, Sudan, Ghana dan Chad di sebelah selatan, Turki di sebelah Utara, serta Somalia dan Nigeria di sebelah  barat. Gejala krisis kepemimpinan itu paling tidak ditandai dengan pergolakan politik yang berkepanjangan di satu pihak, dan dominansi rezim otoriter di lain pihak. Sementara itru rezim  otoriter yang  mengemnuka adalah rezim monarki-feodal dan rezim militer . Tetapi kedua-duanya merupakan rezim praetrorian  yang memimpin suatu masyarakat yang berada dalam situasi konfflik dan kekacauan ( al dar al harb).

Masyarakat Arab pra-Islam sering disebut sebagai masyarakat jahiliyah. Dalam teori filsafat socsal, menurut Emmanuel Kant, dapat disebut sebagai masyarakat barbar, yaitu masyarakat yang tidak mengenal hukum dan tidak mengenal kebebasan, sehingga otoritarianisme dianggap sebagai hal yang wajar. Kedatangan Islam mula-mula memperkenalkan sistem hukum yang komprehensif, tidak saja mencakup bidang kepercayaan dan peribadatan, tetapi juga sosial, ekonomi dan politik. Kedatangan  Islam melahirfkan perubahan yang fundamental yang melahirkan jenis masyarakat baru yaitu masyarakat yang mengenal hkum maupun kebebasan yang mermbentuk Negara Rerpublik Madin ah, berrdasarkan  konstitusi yang disusun berdasarkan suatu musyawarah di antara para pemimpin masyarakat yang menghasilkan suatu kesepakatan atau kesepahaman  atau dalam teori sosial disebut sebagai kontrak sosial  (social contract)  dalam bentuk konstitusi yang dikenal dalam sejarah Robert N. Bellah (1927-2013), sebagai “Konstitusi Madinah”. Menurut penilaiannya “Konstutusi Madinah adalah sangat modern pada zamannya atau suatu gagasan yang melampaui zaman sehinga di zaman modern ini menjadi suatu nostalgia yang oleh kaum modernis ingin  ditnegakkan kembali secara kontnekstual.

Hanya saja masyarakat badui aau nomaden pengelana padang pasir itu ternyata lebih mengenal kebebasan dari pada hukum, sehingga yang terbentuk adalah masyarakat anarki. Tandanya adalah masih berkecamuknya pertentangan antar individu di antara tokoh-tokoh dan kelompok khususnya antara komunitas Muslim dan Yahudi atau antara komunitas Bani Hasyim dan Mu’awiyah dan pelanggaran pelanggaran UU, misalnya oleh kaum Yahudi dan orang-orang munafiq.  Kebebasan itu dalam filsafat sosial Thomas Hobbes (1588-1679) disebut sebagai masyarakat “homo homini lupus” (manusia menganggap manusia sebagai serigala bagi yang lain) sehingga timbul rasa ketakutan yang mngekang kerbebasan warga masyarakat. Dalam masyarakat seperti itu merreka akan sepakat untuk membentuk suatu kekuaasaan Leviathan yaitu makhluk raja laut yang melambangkan kekuasaan absolutist yang pada abad 16 masih diwujudkan dalam bentuk monarki feudal. Dengan demikian maka masyarakat barbar atau anarki akan menimbulkan pola kepemimpinan otoriter sebagaimana nampak di Dunia Islam khususnya  Dunia Arab dewasa ini.

Pandangan Hobbes itu ditolak oleh filsuf Inggris lainnya, yaitu John Locke (1632-1704). Ia berpendapat bahwa kontrak sosial itu harus diwujudkan dalam suatu Konstitusi negara yang membatasi kekuasaan para pemimpin negara dan di lain pihak melindungi dan menunaikan hak-hak para warganya atau rakyat, yaitu yang dipimpin. Itulah yang disebut sebagai keadilan politik, yaitu membatasi kekuasaan pemimpin yang disertai dengan kewajiban sebagai pemimpin negara dan masyarakat yang memberikan kepada rakyat, apa yang menjadi hak mereka. Prinsip keadilan itu harus ditulis dalam pasal-pasal  dan ayat-ayat konstitusi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan yang adil itu adalah kepemimpinan yang berpedoman pada hukum konsdtitusi. Itulah sebabnya maka Allah memerrintahkan kepada Nabi Daud as. , agar memerintah dengan adil berdasarkan hukum Taurat yang merupakan rekaman dari wahyu Allah.  Hukum pertama yang diturunkan kepada umat Yahudi adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Musa as. yang dikenal sebagai “Sepuluh Perintah Tuhan” (The Tend Commandment).  Dengan hukum Tuhan  itulah maka akan terbentuk “Negeri yang Aman” (al Balad al Amin) (Q.s.  Tin (95): 2 ). Dengan demikian, maka pola kepoemimpinan kedua dalam masyarakat adalah kepemimpinan konstitusional atau kepemimpinan berdasarkan hukum yasng adil. Ciri pola kepemimpinan itu pernah disebut oleh sahabat Nabi, Abu Dzar al Ghifari yaitu kepemimpinan yang berpihak kepada golongan yang lemah atau marginal yang disebut dalam al Qur’an sebagai al mustadf’afin yang pernah diwacanakan oleh Ali Sya ri’ati (1933-1977)dari kalanganm Syi’ah. TetapI dicerminkan oleh kepemimpinan khalifah Abu Bakar al Syiddiq ra. dan Umar binb Khattab ra. Ciri kepemimpinan Ini adalah orientasinya kepada peningkatan kesejahteraan rakyat yang di masa Abu Bakar Al Shiddiqy dilaksanakan melalui lembaga al Bait al Mal.

Menengok kepada sejarah, maka pengenalan pada hukum. senagai basis kepemimpinan konstitusional nampak  mampak pada masyarakat Yahudi itu, ketika mereka itu mendukung Konstritusi Madinah yang dibentuk dalam suatu musyawarah besar yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang adil, Muhammad, Rasulullah saw. Pada masa itu, kaum Muslimin yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshor, yakni penduduk asli Yastrib, hanya merupakan 13% dari total penduduk. Mayoritasnya adalah kaum Yahudi.

Namun orang Yahudi dikenal pula sebagai suatu kelompok orang yang suka melanggar hukum dan perjanjian, misalnya kitab sucinbya melarang riba tetapi mereka pula yang merintis pengembangan ekonomi ribawi di zamaun  modern. Di masa rasulullah mereka juga melanggar kesepakatan Konstitusi Madinah. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa mereka itu lebih menyukai kebebasan daripada hukum, atau dengan perkataan lain, anarkis. Tetapi realitas itu juga dimiliki oleh sukju-suku Arab Badui yang juga trelah melanmggar hukum.

Dengan penduduk yang pada dasarnya berbudaya anarkhis itu, maka melihat bahwa penguasa itu adalah suatu kekuasaan absolut sehingga elite mereka merasa diri mereka sebagai pemimpin absulutis yang harus memimpin rakyat yang anarkis itu. Padahal secara formal pemimpin negara yang dipilih di antara para “wakil rakyat” yang disebut “atau semacam “dewan perwakiulan  suku” yang bersifat ad hoc  adalah kepala Negara Republik Madinah yng disebut khalifah atau pengganti kepemimpinan nabi.  Tetapi karena merasakan diri dipandang memiliki kekuasaan absolutis sementara itu mereka itu adalah elite suku, maka timbul kecenderungan untuk menyalah gunakan kekuasaan untuk kepentingan suku yang disebut korupsi politik (political Corruption) yang sangat rawan dalam kepemimpinan feudal itu.

Seorang pemikir politik Inggris Lord Acton mengatakan bahwa kekuasaan itu cenderung untuk korup. Sehingga kekuasaan yang absolut akan cenderung korup secara absolut pula.  Karena al ahl al khalli wa al aqdi itu bersifat ad hoc dan langsung bubar setelah tugasnya selesai, maka pemerintahan tidak didampingi dengan lembaga pengontrol yang permanan dalam jangka waktu pemerintahan seorang kepala pemerinmtahan. Karena itulah maka yang langsung pengontrol adalah rakyat yang anarkis.
Dalam kecenderungan ke arah absolitisme dengan latar belakang anarkisme Hobbesian itu, maka timbul korupsi pada masa pemerintahan khalifah Ustman bin Affan. Sebenarnya Usman sendiri bukan tipe kepemimpinan yang absolut. Ia sendiri adalah seorang pedagang sukses yang dermawan tetapi yang sebenarnya justru merupakan kelemahannya. Kekuasaannya yang sebenarnya benevelont  atau murah hatiitu dimanfaatkan oleh keluarga bani Ummaiyyah ysng sebelumnya sudah dikenal sebagai rival bebuyutan  Bani Hasyim itu. Dalam situasi seperti itu absolutisme digantikan dengan nepotisme. Berhadapan derngan anarkisme rakyat, maka timbul pemberontakan terhadap Khalifah Usman yang berakhir dengan pembunuhan. Dan dengan latar belakang rivalitas Bani Hasyim versus Bani Umma’iyyah, maka yang dituduh berdiri dibalik pemberontakan itu adalah keluarga Bani Hasyim. Sehingga ketika Ali bin Abi Thalib yang keponakan dan menantu Nabi saw itu dibaiat menjadi khalifah, maka Bani Ummaiyyah di bawah kepemimpinan Mu’awiyah petera Abu Sofyan, mantan penguasa negara kota  Mekkah yang kafir dan menentang kepemimpinan Nabi saw. Itu. maka ketika kekuasaan direbut kembali oleh  Bani Ummaiyyah itu, maka tipe rezim kembali berbalik dari republikanisme menjadi aanarkisme-absolutisme. Nepotisme seperti itu tidak terdapat pada khalifah Umar karena ia menolak pencalonan puteranya sendiri sebagai khalifah. Walaupun puteranya itu. yaiotu Abdullah Umar adalah seoirang pemimpin yang mumpuni, baik dalam penguasaan ilmu maupun karakter.

Ternyata tipe rezim otoriter dan nepotisme semacam ini terus berlangsung selama Abad Pertangahan. Peradaban Islam dianggap mencapai puncaknya di seluruh dunia secara politis didukung oleh absolutisme, walaupun, sebagaimana ditulis oleh Perry Anderson, -seorang sarjana Marxis Amerika (1938-…..),  terjadi di seluruh dunia. Absolutismne Abad Pertengahan Dunia Islam itu, setelah masa kemunduruannya sejak abad 12, diambil alih  oleh Eropa Abad Pertengahan yang merupakan gabungan antara feodalisme dengan teokrasi. Perbedaan antara Absolutisme Dunia Islam dengan Eropa Kristen adalah, di Dunia Islam tidak dikenal lembaga keuasaan keagamaan atau teokrasi. Karena itu maka Dunia Islam Abad Pertengahan yang tidak mengenal lembaga kependetaan atau Gereja sebagai lembaga kekuasaan politik yang dipimpin  oleh  para pendeta atau pastor itu lebih  “sekuler” daripada  Dunia  Kristen Eropah Abad Pertengahan yang menggabungkan negara dengan agama itu.
Pemisagan antara agama dengan negara sudah terjadi sehak pemerinrtahan Mu;awiyah yang memindahkan khilafah dari Madinah ke Damaskus dan selanjutnya ke Bagdad,  Cordoba di  Andalusia dan kemudian ke Istambul, Turki. Namun dari segi tipe rezim, pada umumnya masih bercorak ,omarki-feodal.
Menurut ualama cendekiawan pemimpin herakan al Nahda, Tunisia, Rashid Bhonnoushi, 2012 adalah tahun terakhir masa kefeodalan yang ditumbangkan melalui gerakan Musim Semi Arab. Tetepi ia tidak menyebutkan tipe rezim penggantinya. Tapi dalam revolusi Arab dasawarsa ’50 yang dipelopori oleh Mesir, penggantinya adalah rezim-militer sekuler yang juga otoriter. Ghommoushi sendiri menilai rezim Sosialisa Arab sekuler itu lebih otoriter daripada  rezim  monarki feudal yang masih lebih liberal itu, karerna kepemimpinannya dalam berkomunikasi dengan rakyat mempergunakan perantyaraan kaum ulama yang bergaya persuasif dan bukan koersif. Karene itu maka dalam perspektif pembaharuannya, rezim monarki akan mengikuti paham Locke, ysitu mengandalikan kepemimpionan  monarki dengan konstitusi model Inggris.
Tetapi gerakan Islamis dewasa ini telah menawarkan berbagai model kepemimpinan. Hizbul al Tahrir umpamanya, menghendaki dibentuknya kepemimpinan khilafah rashidah yang republic konstitusional. Gagasan ini sebenarnya dipelopori oleh Mohammad Rashid Ridha, murid dan sahabat Muhammad Abduh, tete[I model yang dipikirkannya adalah kehilafahan Dunia Islam yang cosmopolitan. Tetapi sebelumnya, Jamaluddin al Adghani telah menggerakkan Pan-Islamisme d enghan membentuk negaranamgsa yang merdeka  yang berorientasi nasionalis. Yang terjadi adalah lahirnya Negara-negara bangsa di Dunia Islam. Tapi al Hibul al Tahrir mengkombinasdikan dua gagasan Ahganian-Ridhoan, dalam bentuk federasi antara Negara-negara Islam di seluruh dunia. Cita-citanya adalah kekhalifahan seluruh Dunia Islam, tetapi gerakannya dilakukan dengan mendirikan Negara-negara Islam. Dengan demikian yang    dicita-citakan adalah kekhalifahan yang federatif. Pola gerakan itu pernah dilaksanakan oleh Gamar Abdul Nasir dalam gerakan pembentukan Negara Sosialisme ASrab yang sekuler, dimul;ai di Mesir, kemudian membentuk United Arab Republics bersama-sama dengan Siria yang diikuti rezim serupa di Libia dan Aljazair. Tetepi walaupun rezimnya bercorak republikanisme, tetapi tidak demokratis.
Gagasan lain adalah kepemimpinan Imamah dalam lembaga al Wilayah al Faqih sebagai suatu dewan kepemimpinan ulama berdasarkan hokum syariah. Model kepemimpinan ini diusulkan oleh aliran Syiah  ysng dimulsai dengaan prndirian Republik Islam iran. Tapi di lingkungan Syiah sendiri juga sudah lama muncul gagasan estakologis mengenai turunnya Imam Mahdi bersama-sama dengan kembalinya Isa al Masih. Di Indonesia gagasan ini muncul pada waktu berkembangnya gerakan Syarikat Islam yang akan melahirkan seorang Ratu Adil. Pada waktu itu yang dielu-elukan sebagai Ratu Adil adalah Haji Oemar Said Tjokroaminoto, tetapi atas saran rekannya Haji Agus Salim yang juga mendukung kepemimpinannya Tjokro menolak dianggap sebagai Ratu Adil itu. Yang dimaksud dengan Ratu Adil pada waktu itu adalah seorang pemimpin yang mampu membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Tetapi Tkokro sendiri memiliki konsep kepeminan yang merup[akan kesatuan dengan konsep kewargaan, yaitu kepemimpinan atau kepribadian yang memiliki tiga kualitas, yaitu semurni-murni Tauhid, seluas-luas ilmu pemnhatahuan dan sepandai-partai siasat. Sebagai pola kepemipinan ia menggambarkan sosok pemimpin yang memiliki iman tauhid yang paling murni, memiliki pengetahuan yang luas dan memiliki kecerdasan di bidang politik.
Dilingkungan Syiah. Imam Mahdi sebenarnya sudah lahir yaitu dalam sosok Zainal Abidin seorang keturunan Nabi yang menjadi  Imam  Syiah ke 12 yang menghilang tetapi akan lahir kembali. Tetapi Imam Mahdi itu sendiri secara harfiyah adalah seorang “pemimpin yang mendapatkan petrunjuk”. Jadi Imam Mahdi bisa ditafsirkan secara metaforis. Putunjuk itu datangnya darti Allah, sehingga Imam Mahdi adalah Rasululla saw sendiri yang menadapat wahyu. Tetapi wahyu Allah sendiri sudah berhenti dan dianngap telah sempurna (G.s. al Maidah (5): 60) yang secara   keseluruhan sudah dikodifikasikan dxalam al  Qura’an dan dfiwujudkan dalam kepemimpinan Nabi saw sendiri. Karena itu konsep Imam Mahdi itu harus digali dari al Qur’an sendiri.
Tetnepi secara teoritis seorang pemimpin itu pada dasarnya harus memiliki integritas yang tercermin dalam sikap s ikap dan tindakan-tindakannya yang berdasarkan suatu prinsip. Untuk bias memiliki integritas maka seorang pemimpin harus mendiri, dalam arti mampu mengambil keputusan yang tegas tetapi aman bagi dirinya. Dengan perkataan lain, seorang pemimpin haruslah seorang pribadi yang memiuliki prtinsip-prinsip kepemimpinan (princiuple based leadership). Kemandirian itu, dalam bahasa Islam diistilahkan dengan seorang yang bertaqwa yang mampu mengambil keputisan dan tindakan yang mandiri.
Stephen Covey (1932-2012) menulis dalam bukunya, bahwa pertama-tama memiliki kemandirian pribadi (personal independence). Prinsip pertama dalam kemandirian prtibadi adalah bersikap protektif, artinya mampu melindungi diri sebdiri. Ked uaa “ambag parama arta”. Yaitu memiliki skala prioritas, yaitu mendahulukan apa yang perllu didahulukan (put first thing f irst).  Dan ketiga ad alah membalik ujung menjadi pangkal atau menjadikan tujuan menjadi titik tolak (begining with the end). Dalam teori manajemennyha disebut  “management  by objective”.
Selanjutnya, dalam hubungan antar manusia yang saling tergantung (inter-dependence). Covey menganjurkan dilakukannya tiga prinsip kepemimpinan. Pertama, dalam melakukan negosiasi yang dicapai adalah menang bersama-sama atau saling menmguntungkan  (win-win solution), bukan mau menang sendiri yang lain salah (win loose solutrion) apalagi  kalah semua atau sama-sama rugi (loose-loose solution).  Kedua, berusaha umtuk memahami yang lain dan baru kemudian berusaha untuk meyakinkan orang lain. Dan ketriga bertindak sinergis untuk mencapai tujjuan bersama. Dengan tiga prinsip itu seorang pemimpin akan mencapai kemandirian eksternal.
Dalam kepemimpinan Islam,  petunjuk kepemimpinan keumatan terdapat  dalam  al Qur’an, khusuysnya Q. s. Ali Imran (3): 104 dan 110. Dari surat itu tersimpul bahwa kepemimpinan yang mendapat petunjuk itu memiliki emapat cirri sebagai berikut. Dalam surat itu tujuan seorang pemimpin adalah al falah, keberhasilan atau sukses, dalam hal ini keberehasilan untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat atau dalam bahasa Utilitarianismne Benthamian adalah memberikan kebahagiaan yang sebesare-besarnya bagi sebanyak-banyak orang (the greatest happiness for the greatgest number of people).  Guna mencapai tujuan itu dibutuhkan tiga karakter. Pertama, seorang pemimpin negara adalah pemersatu umat atau bertujuan membentuk suatu umat atau bangsa yang satu (al umm atan al wahidah).   Kedua berorientasi pada nilai-nilai keutamaan al khair (virtue) .   Ketiga, mengamban misi amar ma’ruf nahi munkar, membangun yang baik dan menegasi yang buruk. Dari Q.s. Ali Imran (3): 110, dapat ditambah lagi tiga karakter  kepemimpinan, pertama, menjadi saksi atas manusia (shuhada ala an nas), artinya mengakatan atau mengkonfirmasi bahwa yang benar itru adalah benar dan yang salah adalah salah. Kedua, bersikap adil, atinya  memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya atau menagaklkan hak-hak asasi manusia yang menjadi tujuan hukum syariat. Dan ketiga  mampu mengadalikan diri sehingga tidak bersifat ekstrem, artau dengan perkataan lain bersikap moderat dan cenderung melakukan moderasi (washatan).
Dalam kepemimpinan yng mendapatkan petunjuk maka karfakter seorang pem impin harus sama dengan karfakterumat atau bangsa sebagai umat yang unggul atau terbaik (al khair al ummat) seperti disebut dalam QW.s. Ali Imran (3): 110 .  Pemimpin  yanmg memiliki kepribadian yang unggual adalah mereka yng memiliki nilai-nilai keutamaan atau virtue (al khair).
Dari al Qur’an, dapat ditemukan nilai-nilai keutamaannya, yang bias dipilih di antaranya yang terpenting. Pertama, adalah nilai khilafah. Dalam nilai keutamaan ini,   pemimpin itu adalah seorang khalifah Allah dimuka bumi, sehingga setiap manusia itu adalah pem impin  dan bertanggung jawab atas kepemimpinnnya itu. Seorang khalifah dapat disebut sebagai wakil Tuhan dxalam mngelola sumberdaya yang di anugarahkan kepada manusia dedngan pesan untuk kemakmuran semnua makhluk hidup. Dengan demikian seorang khalifah bertanggung jawab atas kelestarian alam. Pola kepemimpinan itu dapat disebut juga sebagai eco-leadership.
Kedua, adalah nilai amanah.  Dalam hal ini seorang pemimpin itu adalah pengemban aman ah yang dapat dipercaya (trustee). Ciri amanah itu ada tiga. Pertama, jujur atau dapat dipercaya karena adanya satu kata dengan perbuatan. B ertanggung jawab jika mendapatkan kepercayaan dari yang dipimpin. Dan ketiga, menepati janji atau taat pada perjanjian yang disepakati, seprfti konstitusi. Pemimp[in yang tidak amanah disebut sebagai seorang munafiq yang akan kehilangan kepercayaan dari rakyat.
Ketiga adalah nilai al adalah, atau adil. Yang dimaksuyd dengan adil adalah tidak menindas (zalim) hanya karena tidak suka kepada seseorang atau kelompok tertentu. Arti positifnya adalah memberikan hak kepada orang yang memiliki hak  yaitu hak-hak azasi manusia yang merupakan tujuan syariah (al maqosith al syariah). Pemimpin yang adil adalah pemimpin yang membebaskan rakyat dari belenggu kezaliman yang tercermin dalam rezim-rezim militer otoriter yang sekuler.
Keempat adalah al syura atau musyawarah dalam memecahkan persdolan. Allah memerintahkan dalam al Q.s. As-Syura (42): 38) dan Ali-Imran (3): 159). agar memecahkan masalah bersama melalui musyawarah sebagai tindakan komunikasi akjtif.  Istilah ilmiah tentang azas syura adalah demokrasi deliberaif sehingga seorang pemimpin Isxlam adalah seoirang pemimpin yang demokratis.
Kelima adfalah al mizan, artinya seimbang dalam mempertimbangkan sesuatu.  Keseimbangan dalam prfibadi sesorang itu dalam psikologi disebut sebagai kecerdasan mental yang menjadi p-0nyeimbang dari kecerdasan rasional. Dengan demi8kian maka pemimpin yang bermentalitas seimbang adalah seorang pribadi yang mampu mengndalikan diri.
Keenam adalah wasathan atau modereat. Seorang pemimpin harus mampu melakukan moderasi terhadap sesuatu yang sifartnya keras atau ekstrem. Uma melakukan moderasi di antara pihak-pihak yang bersaing atau yang bertentangan. Dngan perkataan lain, seorang pemimpin adal;ah seorang wasit  yang menciptakan perbauikan hubungan (al islah).
Ketujuh adalah ta’aruf atau saling memahami perbedaan. Masyarakat modern adalah masyarakat yang makin plural atau beragam. Seorang pemimpin harus mampu melihat keragaman itu  dan mampu melihat perbedaan sebagai kekuatan atau rahmat, karena itu seorang pemimpin harus mampu melihat manfaat dari perbedaan itu.
Dunia Islam yang dewasa ini sedang mengalami pergolakan iutu sangat membutuhkan perana pemimpin yang mempertoleh petunjuk atau Imam Mahdi.  Sumber pergolakan dan konflik itu dilator belakangi oleh corak masyarakat barbar dan anarki atauy jahiliah, sehinnga solusiinya adalah kepemimpinan yang otoritar. Orang-orang sekuler memandang bahwa summber  dari kletidak bebasan itu adalah doktrin-doktrin keagamaan, sehingga doktrin keagamaan harus disingkirkan atau dibendung untuk masuk ke nruang public politik.  Karena itu para pemimpin sekuler, baik kalangan militer maupun sipil tidak menyukai gerakan-gerakan Islamiosme, seperti al Ikhwan al Muslimin, Hizb al Tahrir atau gerakan Salafi. Padahal gerakan-gerakan itu memiliki pandangan yang dianggap sebagi solusi terhadap masalah-maslah Dunia Islam. Ikhwan al Muslimin umpamanya memiliki pandangan bahwa masyarakat barbar atau anarki itu harus diartur dengan hokum syariah. Al Hizb ah Tahrir memilik,I gagasan mengenai pembebasdan umat Islam dari Imperialisme Barat maupun  Timur secara eksternal dan secara internal ingin membebaskan rakyat dari kezaliman system ekonomi KJapitalis maupun Sosialis dan Fascis. Sedanggkan gerakan Salafai bercita cita untuk membangun masyarakat yang berakhlaq  sesuai dengan tradisi masyarakat Muslim pada zaman Nabi dan awal perkembangnnya yang masih murni. Pandangan pandangan itu sebenarfnya mem,iliki arguman yang kuat. Tetapi sulit dipahami atau dicapai dengan cara yang kurang tepat dasn tidak cerdas, yaitu dengan cara kekarasan dan dengan melakukan tindakan takfiri atau mengkafirkan pandangan-pandangan lain yang dianggap sesat. Psandangan-pandangan itu juga ditolak karena dianngaop mengancam kepentingan-kepentingan asing yang ingin men jajah dan menguasai pengelolaan sumbertdaya yang dim iliki oleh umat Islam. Dsn ksrren dibrndung dengan kekarasan dan otoriter maka timbul gerakan-gerakan jihadi yang mempergunakan kekeasan yang justru memperburuk situasi dan citra gereakan Islamis. Disin il;ah diperlukan suatau kepemimpinan politik, sosal dan ekonomi yang mampu memberikan solusi.
Kepemimpinan yang solutif itu  memerlukan tiga komponen  ideologi. Pertama adalah komponen semangat (spirfit) yang mampu menggerakkan umat. Kedua, mentalitas yang mendasari perilaku pemimpin dan rakyat. Dan ketiga adalah struktur dan system kelembagaan yang menjadi instrumen mencapai tujuan.
Dalam ajaran Islam, semngat itu adalah al ihad dalam pemikiran dan al jihad fi sabilillah dalam tindakan. Tetapi pemgertian ai jtihad maupun al jihad memerlukan penafsiran baru. Ijthad di masa lalu hanya diartikan sebagai usaha untuk memahami ajaran agama. Tapi  di masa modern adalah usaha pemiliran yang didasarkan pada ilmu pengetahuan modern yang kontekstual dengan persolan-persoalan di dunia, khususnya Dunia Islam. Misalnya ijtihad perlu diarahkan untuk memahami kepemimpinan dan pemerintahan  yang otoriter maupun demokratis.  Dengan ilmu pengetahuan modern, maka istilah jahiliah perlu dipahami  secara kontekstual.  Sedsangkan jihads umumnya dipahami sebagai identik dengan perang atau tindakan kekerasan. Padahal tindakan kekerasan merupakan cara beerjuang yang tidak cerdas. Kareba itu jihad yang cerdas harus dipahami sebagai cara-cara damai dan dewm okratis dalam mencapai tujuan.
Komponen kedua dari ideologi menurut Weber-Rodinson adalah mentalitas yang dicerminkan oleh saikap dan perilaku. Men talitas yang dimaksud adalah mentalitas rakyat maupun pemimpin yang harus serasi. Al Farabi dalam kitabnya “al Madinah al Fadhilah” berpendapoat bahwa negara utama itu  harus dipimpin oleh seorang “Raja-Sufi”, sebagai modifikasi dari konsep Plato “Raja-Filsuf”. Seorang Raja Sufi itu merupakan bagian terbaik dari suatu Negara utama yang didukung oleh warga yang memiliki tiga mentalitas kewargaan, yaitu  taqwa, cerdas dan produktif.
Pandangan Al Farabi yang penganut aliran Syiah itu dapat dijadikan sebagai petunjuk dari seorang filsuf besar untuk memecahkan masalah-masalah Dunia Islam sekarang. Konsep Raja Sufi itu dapat dilembagakan dalam sistem kepemimpinan konstitusional. Sedangkan konsep men ganai kualitas warga dapat dilembagakan dengan pendidikan kewargaan.
Selanjutnya, komponen ketiga dari ideologi adalah kelembagaan dari kepemimpinan. Rezim otoriter dewasa ini, sebagaimana din yatakan oleh Rashid Ghonnushi, harus digantikan dengan pemerintahan dan kepemimpinan yang demokratis. Lembaga utamanya adalah konstitusi hukun syariat demokratis, parlemen, pemerintah yang dipilih noleh rakyat dan partai politik.
Karena itu, maka pengembangan kepemimpinan di Dunia Islam dewasa ini  memerlukan langkah-langkah utama. Pertama pengembangan sistem kepertaian yang plural tetapI sederhana. Fungsi partai dalam sistem demokrasi adalah  agregasi kependingan, artikulasi  politik dan rekrutmen kepemimpinan.
Langkah kedua adalah penyelanggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil dalam rangka merekrut wakil-wakil rakyat dalam lemb aga dewan perwakilan rakyat yang mem,bentuk pemerintahan yang dipilih oileh rakyat dan majelis permusyawaratan rakyat yang menyusun Konstitusi begara dan garis-garis besar haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman kepemimpinan negara.
Lan gkah ketiga adalah pendidikan kewarganegaraan dan kewargaan masyarakat yang mampu merubah masyarakat barbar, anarkis dan otoriter men jadi masyarakat yang republican-demokratis yang mewngan al kebebasan dan hukum.  Dewana ini yang meonjol di Dunia Islam adalah  tipe masyarakat yang barbar dan anarkis  yang menghasilkan suatu pemerintahan dan  kepemimpinan yang otoriter dan represif yang memberangus  kebebasan.
Gerakan-gerakan Islamis, baik Sunni maupun Syiah   sebenarnya adalah kekuatan-kekuatan pembaharuan, namun memerlukan artikulasi yang lebih cerdas berdasarkan teori-teori ilmu pengetahuan.
Gerakan al Ikhwan al Muslimin perlu fdikembangkan menjadi gerakan untuk menegakkan hkum syariah yang demokratis yang harus bisa mengambil pelajaran dari kegagalan Mesir dan keberhasilan Tunisia. Gerakan al Hisb al Tahrir harus dimodifikasi dari gerakan membentuk negara-negara Islam men jadi gerakan untuk mengembangkan konsep negara utama Al Farabi  yang bersendikan konsep Raja Sufi dan warga yang takwa,m cerdas dan produktif.  Sementara itru konsep kewargaan Negara utama perlu disusun dengan mempelajari ajaran kaum salafi yang telah menusun kode etik masyarakat Muslim.
Oleh: M. Dawam Rahardjo.
Jakarta, 16 April, 2015.

THE GEOPOLITICS OF ENERGY FROM SECURITY TO SURVIVAL

[CARLOS PASCUAL and EVIE ZAMBETAKIS] Since the industrial revolution, the geopolitics of energy—who supplies and reliably secures energy at affordable prices—has been a driver of global prosperity and security. Over the coming decades, energy politics will determine the survival of life as we know it on our planet. 

The political aspect of energy, linked to the sources of supply and demand, comes to public attention at moments of crisis. When unstable oil markets drive up prices and volatility hinders long-run investment planning, politicians hear their constituents protest. But energy politics have become yet more complex. Transportation systems, particularly in the United States, are largely reliant on oil, so disruption of oil markets can bring a great power to a standstill. Access to energy is critical to sustaining growth in China and India—to employ the hundreds of millions who remain poor and to keep pace with burgeoning populations. Failure to deliver on the hope of greater prosperity could unravel even authoritarian regimes—and even more so democratic ones—as populations become more educated and demanding.

Two of the major global energy consumers, the United States and the European Union, have similar needs but different practical perspectives on energy imports. The United States is overly dependent and focused on oil, with consequent special attention to the Middle East. The EU is highly reliant on imported gas, making Russia an important supplier and factor in the EU’s energy policies and raising tensions particularly between Germany and the central European states. Before the onset of the 2008 financial crisis, rising demand for oil and gas imports and limited capacity to expand short-term supply drove up prices, supplier wealth, and producer leverage, allowing producers such as Russia, Venezuela and Iran to punch above their weight in regional and international politics. With the current slowdown in global demand from at least the traditional demand centers in Europe and the United States, lower oil prices have rattled the economies and politics of producer states that have come to depend on large export revenues to maintain stability at home and support muscular foreign policies abroad. That is especially poignant in countries like Iran and Venezuela, which highly subsidize social programs and fuel at the expense of economic growth and diversification. 

Traditional geopolitical considerations have become even more complex with global climate change. The U.N. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) has documented that the use of fossil fuels is the principal cause of increases in atmospheric concentrations of greenhouse gases, which in turn are driving up the mean temperature of the planet. A changing global climate is already resulting in significant loss of glaciers and shrinkage of polar icepacks. It will lead to severe flooding in some places and drought in others, which will devastate many countries’ food production, encourage the spread of various illnesses, and cause hundreds of thousands of deaths each year, particularly for those living in the developing world. Nearly 2 billion people were affected by weather-related disasters in the 1990s, and that rate may double in the next decade. At the same time as countries are competing for energy, they must radically change how they use and conserve energy. The politics of the debate over scrambling to secure hydrocarbon resources versus reducing consumption through efficiency and use of alternatives—particularly how to pay for the cost and dissemination of new technologies and how to compensate those who contribute little to climate change but will experience its most severe effects—is emerging as a new focal point in the geopolitics of energy. 

Ironically, volatile oil and gas prices and the actions that must be taken to address climate change—namely, pricing carbon at a cost that will drive investment, new technology, and conservation to control its emission—will drive another existential threat: the risk of nuclear proliferation. Higher energy and carbon prices will make nuclear power a more attractive option in national energy strategies, and the more reliant that countries become on nuclear power, the more they will want to control the fuel cycle. The risk of breakout from civilian uses of nuclear power to weaponization will increase dramatically, as will the risk of materials and technology getting into the hands of terrorists. 

Confronting these challenges requires an understanding of the fragility of international oil and gas markets and also of the nexus among energy security, climate change, and nuclear energy and proliferation. This chapter addresses that interconnection and the kinds of measures that will be needed to ensure a politically, economically, and environmentally sustainable energy strategy. [DOWNLOAD COMPLETE]

ENERGY SECURITY: Economics, Politics, Strategies, and Implications

EMGI UP45 YOGYAKARTA
CARLOS PASCUAL and JONATHAN ELKIND

[BOOKS] Energy is at the heart of economic development in every country. It moves us and powers our factories, government and office buildings, schools, and hospitals. It heats homes and keeps perishable foods cold. Its centrality explains its complexity. Energy is the source of wealth and competition, the basis of political controversy and technological innovation, and the core of an epochal challenge to our global environment. This book presents a collection of chapters on the theme of energy security. In this volume, the contributors seek to promote thoughtful analysis and healthy debate about different aspects of energy security through examination of the major factors currently driving energy policy decisions, including the actions of other nations, a changing climate, and the quest for energy independence. There is no unanimity here no orthodoxy. Instead there are insights into different aspects of energy security and its relationship to the geopolitical, national, and environmental questions of our day. 

The United States has been debating energy security since the oil crises of the 1970s, and indeed many of the solutions proposed during the most recent spike of oil prices could be mistaken for the solutions touted from previous decades—such as support for increasing the domestic supply of oil. But we are no longer in the 1970s; the world stage and the global energy landscape have both changed dramatically. Projected growth in the demand for energy from non-OECD countries such as China and India will exceed demand growth in the industrialized world. Economies are more integrally linked through globalization; thus we are more dependent on global trading partners for continued development. And the human race now confronts one of its greatest challenges—halting the threat of global climate change that results largely from the burning of fossil fuels.

ENERGY SECURITY
Defining “Energy Security”
Running throughout this volume is the question of the proper definition of the term “energy security.” This is no simple issue. The notion of energy security hinges on perspective: the temporal choices that we make and 
the way that we balance economic, national security, and environmental concerns. If energy security has ceased to be defined by the simple terms of affordability and dependable supply, what then do we mean when we refer to “energy security” today?

For some leaders and writers in the United States, energy security has come to be synonymous with “energy independence”; the two terms are now being used almost interchangeably in the political discourse. This view finds little support in the chapters that follow. On the contrary, our contributors question the wisdom—and even the practicability—of this goal. They subscribe to the view that our energy security will, for several coming decades, depend profoundly on petroleum and thus on secure international trade in energy.

One of the central points implied in the chapters that follow is the question of how we manage the transition from today’s energy economy to the new, low-carbon energy economy that must be our future. In the short term, that implies the need to sustain, and indeed expand, existing relationships with our chief energy suppliers. At the same time, we must dramatically accelerate progress toward the technologies and trading patterns that we will need to meet our long-term goals of a significantly decarbonized energy market by 2050 or thereabouts. Several of the chapters present ideas for how best to execute this necessarily bifurcated strategy. The chapters are divided by subject into three parts, detailed below: “Geopolitics,” “Understanding Energy Interdependence,” and “Climate Change.” [DOWNLOAD COMPLETE]

Towards deliberative coastal governance: Insights from South Africa and the Mississippi Delta.

EMGI UP45 YOGYAKARTA
Bruce Christopher Glavovic
[Abstract] Coastal sustainability is elusive in South Africa and the Mississippi delta. These case studies and convergent literatures demonstrate the merits of reconceptualising coastal management as a transformative practice of deliberative governance. A normative framework is presented that focuses attention on underpinning deliberative out comes to enable governance actors and networks to build cognitive, democratic, sociopolitical and institutional capacity to transform unsustainable and maladaptive coastal practices. But operationalising such intentions is complex and contested and requires a volte-face in thinking and practice. The South African and Mississippi delta experiences provide insights about how to develop a deliberative praxis of coastal governance based on consideration of the choice of process, timeliness, quality of process, equity and representation, connections to the policy cycle, impact, implementation and institutionalisation. [Download Complete]

Keywords: Coastal governance, Integrated coastal management, Deliberation, Mississippi delta, South Africa

Political participation via social media: a case study of deliberative quality in the public online budgeting process of Frankfurt/Main, Germany 2013.


Alice Katharina Pieper and Michael Pieper
[Abstract] If social media are to reinforce sustainability of political decisions, their design has conceptually to take into account the implications of deliberative democracy, which stresses the active cooperation of virtually all citizens of a democracy for the purposes of participatory involvement. Essential to deliberative e-democracy is therefore a technologically supported comprehensive discourse about political subjects which is also called deliberation. Theoretical implications of deliberation are discussed from the angle of political science and social psychology. Finally, the practical implications of deliberation rooted in social media are exemplified by an online citizen involvement for the public budgeting purposes of the city of Frankfurt/Main (Germany). 

Keywords: Sustainable systems design, Deliberation, Social media, Social capital, Collective intelligence, e-Democracy. [Download Journal Complete]

POLITICAL OBLIGATION

Political Obligation
Why should I obey the law? Apart from the obvious prudential and self-interested reasons (to avoid punishment, loss of reputation, and so forth), is there a moral obligation to do what the law requires just because the law requires it? If the answer is yes and the mere illegality of an act renders its performance prima faciemorally wrong, then I am under a political obligation. Political obligation thus refers to the moral duty of citizens to obey the laws of their state. In cases where an act or forbearance that is required by law is morally obligatory on independent grounds, political obligation simply gives the citizen an additional reason for acting accordingly. But law tends to extend beyond morality, forbidding otherwise morally innocent behavior and compelling acts and omissions that are discretionary from an independent moral point of view. In such cases, the sole source of one’s moral duty to comply with the law is his or her political obligation.

Theories of political obligation can be roughly divided into three camps: transactional accounts, natural duty, and associative theories.
Table of Contents

KEBENARAN DAN POLITIK

[OPINI KOMPAS] SEMAKIN mendekati hari pemilihan presiden, semakin ramai warga membicarakan kriteria pemimpin yang ideal. Dalam diskusi sekelompok pemuda terpelajar, sebagian tergolong pemilih pertama kali, ada diajukan aneka macam set kualitas (karakter) pemimpin yang mereka impikan.

Yang mencolok adalah bahwa pada setiap set tertentu ada ”kejujuran” sebagai kualitas yang diniscayakan. Ternyata mereka rata-rata sudah muak dengan perilaku politik para pemimpin kita selama ini yang tidak integer, koruptif, di semua bagian dari trias-politika. Konsultasi dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia menyimpulkan, ”jujur” dan ”kejujuran” adalah kata lain dari ”benar” dan ”kebenaran”, jadi dua sisi dari kebajikan yang sama. Bila demikian perlu dipertanyakan apakah harapan para pemuda tadi bisa terwujud. Sebab, praksis perpolitikan kita selama ini menunjukkan bahwa ”kebenaran” (truth) dan ”politik” (politics) bukan bagai ”lepat dengan daun”, tetapi mencolok bagai ”minyak dengan air”.

Kebenaran, walaupun tanpa kekuasaan dan selalu kalah bila langsung berhadapan dengan kekuatan apa pun yang berkuasa, punya satu kekuatan khas. Berupa apa pun kombinasi kekuasaan yang berlaku, ia tidak mampu menemukan atau menciptakan suatu kebenaran yang mumpuni. Tekanan kekuatan dan kekerasan bisa saja menghancurkan kebenaran, tetapi tidak akan mampu menggantikannya. Ini tidak hanya berlaku bagi kebenaran faktual yang begitu mencolok, tetapi juga bagi kebenaran rasional dan kebenaran nurani.

Kebenaran politik

Menanggapi politik dalam perspektif kebenaran berarti tegak di luar bidang politik. Posisi di luar bidang politik—di luar komunitas ideologis di mana kita tergolong dan di luar persekutuan kepentingan bersama—jelas ditandai sebagai salah satu cara berdiri sendirian. Yang eminen di antara cara-cara eksistensial ”mengatakan kebenaran” adalah kesendirian sang filosof, keterasingan para ilmuwan dan intelektual, imparsialitas hakim dan independensi penemu fakta dan kesaksian reporter; pendek kata, pada umumnya, sikap dari ”non-konformis”, yang bagai elang, berani terbang sendirian, tidak takut dilebur pasang setelah dengan sadar memilih hidup di tepi pantai.

Biasanya kita baru menyadari natur non-politik, bahkan kelihatan bagai anti politik dari kebenaran, bila terjadi konflik antara keduanya. Kita akan tersentak karena nurani menantang mulut untuk mengatakan:”fiat veritas et pereat mundus”, biarkan kebenaran berlaku walaupun karena itu keseharian dunia runtuh! Lalu, apakah politik tak punya kebenarannya sendiri? Apa tak ada ”political truth” seperti halnya dengan ”scientific truth”?! Dewasa ini, sewaktu ilmu-ilmu sosial melaksanakan panggilannya dengan baik, ”the most modern communicable knowledge” ini memberitahukan keberadaan kompleksitas dan keniscayaan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mengenai hal ini, jurnalisme tak jarang turut membantu pemahaman publik tentang milieu di mana para politikus beroperasi, berbeda dengan ruang terbuka dari filosofi Newtonian.

Milieu operasional dari politik lebih mirip lumpur tebal yang melekat di mana Darwin mengukuhkan kesadaran human tentang yang serba kotor dan jorok ini memerlukan suatu pemerintahan, bukan dalam artian lembaga kolektif yang kerjanya ”memerintah”, tetapi entitas publik yang mengayomi, melayani, pembersih, pengatur, pengelola ”polity”. Maka ”kebenaran politik” adalah pemandu warga keluar dari kebuntuan intelektual dan politis, intellectual and political cul de sac. Kebenaran ini dimulai dengan pernyataan bahwa pemerintah, walaupun rakitan manusia, adalah ”alami”. Bagi manusia ia sama alaminya dengan pakaian dan tempat berteduh (shelter) karena ia melayani kebutuhan yang serba alami bagi manusia, bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

A well-governed polity memberikan kepada warganya ”pangan”, ”sandang”, dan ”papan”, melibatkannya dalam suatu jaringan hubungan kebiasaan dan perbuatan yang diadatkan—yang membentuk disposisinya, mengembangkan apa yang baik bagi dirinya menekan apa yang buruk.

Keragaman kapasitas human pada setiap saat di setiap masyarakat, menurut George F Will, terkondisi secara historis. Berarti, deretan dari bentuk asosiasi politik yang sesuai juga terkondisi. Filosofi politik”for all seasons” harus berupa proposisi penting, tetapi umum. Filosofi politik yang cocok untuk satu polity partikular harus lebih spesifik, tetapi ada limit sejauh mana politikus atas nama rakyat boleh menjauhi proposisi umum ketika berusaha membuat bentuk yang paling memenuhi syarat dari asosiasi politis bagi polity pada umumnya.

Hal ini perlu disadari mengingat publik dari era reformasi di zaman pasca revolusi cenderung tidak lagi terikat satu sama lain oleh ”ide”, tetapi oleh ”kepentingan” yang serba primordial materialistik. Dewasa ini atmosfer politik kelihatan direduksi menjadi sejenis debu intelektual, tersebar ke segala penjuru, tak mampu mengumpulkan, tak sanggup menyatu-padukan.

Jadi ”politik”, betapapun megah kelihatan dengan ”kebenaran politiknya”, yang disanjung melangit sebagai ”the art of solving the impossibles”, mengenal limit, serba terbatas. Ia tidak meliputi semua tentang eksistensi human di dunia. Ia dibatasi oleh hal-hal yang tidak dapat diubah manusia begitu saja menurut seleranya. Dan hanya dengan menghormati batasan-batasannya sendiri, bidang di mana kita bebas bertindak dan bertransformasi bisa tetap utuh, mempertahankan integritas dan memenuhi janjinya. Maka yang kita namakan ”kebenaran”, secara konseptual, adalah apa yang tidak bisa kita ubah. Secara metaforis, ia adalah bumi tempat kita berpijak dan langit yang membentang di atas kita. Bak kata kearifan lokal, di mana bumi di pijak di situ langit dijunjung.

Walaupun begitu bukan berarti ia abadi. Biasanya perkembangan zaman menuntut perubahannya. Namun, yang mengubahnya bukan politik, melainkan ”Bildung”, sinergi simbiotis antara kebudayaan dan pendidikan. Walaupun begitu, politik tidak tinggal diam. Selaku kekuasaan negara yang berlaku, politiklah yang memutuskan wacana Building yang bersangkutan menjadi satu kebijakan pemerintahan tentang pembelajaran baru di bidang pendidikan nasional. Adalah Plato yang mula-mula berusaha menanggapi politik dalam perspektif kebenaran dan tegak di luar bidang politik. Platonisme ini di zamannya menjadi sangat berpengaruh selaku oposan gigih terhadap ”polis”, yaitu jagat politik dan pemerintahan negara-kota Yunani Purba. Impian Plato memang tidak terwujud: akademi yang dibentuknya tidak pernah menjadi ”counter-society”.

Kebenaran intelektual independen

Kebenaran Platonis itu mengilhami pembentukan lembaga-lembaga universiter. Walaupun lembaga-lembaga ini tak pernah merebut kekuasaan negeri, amfiteater serta ruang kuliahnya berkali-kali mengetengahkan kebenaran yang sangat tak diharapkan oleh sepak terjang politis tertentu yang berambisi tetap berkuasa at all costs. Maka lembaga semacam ini, seperti juga tempat-tempat pelarian lain dari kebenaran serupa, menjadi sasaran empuk aneka bahaya yang berasal dari kekuatan/kekuasaan sosial dan politik.

Peluang kebenaran untuk hidup di tengah-tengah masyarakat ternyata sangat diperbesar oleh kebenaran organisasi ilmuwan dan kehadiran intelektual independen, yang pada asasnya disinterested dalam sikap dan tindakannya. Orang tidak akan dapat membantah, paling sedikit di negeri-negeri yang dijalankan secara konstitusional, bahwa bidang politik akhirnya mengakui, meskipun di saat sedang berkonflik, sungguh berkepentingan akan eksistensi lembaga dan orang yang tidak dikuasainya dalam hal kebenaran.

Jadi apa yang tidak pernah diimpi-impikan oleh Plato justru terjadi, yaitu bahwa bidang politik akhirnya mengaku butuh lembaga dan personalitas eksterior selaku pelawan kekuasaan yang, dengan begitu, menambah imparsialitas atau kenetralan yang dituntut oleh dispensasi keadilan. [SUMBER]

*Daoed Joesoef, Alumnus Université Pluridisciplinaires Panthéon-Sorbonne

-------------------------------------------------
OPINI KOMPAS LAINNYA

WHY DOES VOTING GET SO COMPLICATED?

A Review of Theories for Analyzing Democratic Participation 
Jeff Gill and Jason Gainous

ABSTRACT
The purpose of this article is to present a sample from the panoply of formal theories on voting and elections to Statistical Science readers who have had limited exposure to such work. These abstract ideas provide a framework for understanding the context of the empirical articles that follow in this volume. The primary focus of this theoretical literature is on the use of mathematical formalism to describe electoral systems and outcomes by modeling both voting rules and human behavior. As with empirical models, these constructs are never perfect descriptors of reality, but instead form the basis for understanding fundamental characteristics of the studied system. Our focus is on providing a general, but not overly simplified, review of these theories with practical examples. We end the article with a thought experiment that applies different vote aggregation schemes to the 2000 presidential election count in Florida, and we find that alternative methods provide different results. 
Key words and phrases: Voting rules, elections, participation, rational choice, spatial models, cost-benefit models, Florida 2000 election. DOWNLOAD HERE

BUKU-BUKU SILAHKAN DOWNLOAD

DALIH PEMBUNUHAN MASSAL
GERAKAN 30 SEPTEMBER DAN KUDETA SUHARTO
DOWNLOAD

MANUSIA BEBAS
Oleh:
Suwarsih Djojopuspito
Penerbit Djambatan

MEMAHAMI ILMU POLITIK
Oleh: 
Ramlan Surbakti
Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia

BUKU-BUKU LAINNYA
SILAHKAN DI DOWNLOAD BRO'

FILSAFAT ETIKA (PENGANTAR)
Buku yang ditulis oleh WADJIZ ANWAR L. Ph ini adalah buku pengantar untuk mempelajari filsafat Estetika. Buku ini diterbitkan pada tahun 1980 oleh Penerbit Nur Cahaya Yogyakarta.

CHARIOTS OF THE GODS? 
BY: ERICH VON DANIKEN

4 ESAI ETIKA POLITIK
Penulis:
F. BUDI HARDIMAN, ROBERTUS ROBET, A. SETYO WIBOWO, THOMAS HIDYA TJAYA
👉DOWNLOAD

ILUSI NEGARA ISLAM
EKSPANSI GERAKAN ISLAM TRANSNASIONAL DI INDONESIA
Editor: KH. Abdurrahman Wahid
Prolog: Prof. Dr. Ahmad Syafi'i Ma'arif
Epilog: KH. A. Mustofa Bisri
👉DOWNLOAD

BUKU LAINNYA....
SILAHKAN KLIK DISINI!

4 ESAI ETIKA POLITIK

Penulis:
F. BUDI HARDIMAN, ROBERTUS ROBET, A. SETYO WIBOWO, THOMAS HIDYA TJAYA

Pengantar
BAGUS TAKWIN

Membuat pengantar untuk beragam pemikiran politik yang diwadahi oleh tulisan-tulisan di buku ini membuat saya harus memikirkan kembali makna politik. Jürgen Habermas, Jacques rancière, albert Camus, dan Emmanuel Levinas adalah pemikir-pemikir orisinil yang punya konsep masing-masing tentang etika politik. Sudut pandang, bangunan logika, dan gaya penuturan mereka sangat khas. Tetapi intuisi saya menangkap adanya persamaan di antara keempatnya. Untuk itu, saya harus kembali merunut dari awal, dari pengertian politik aristoteles dan implikasi-implikasinya, juga dari fakta kehidupan bersama yang dijalani manusia. 

Politik pada awalnya dimaknai sebagai pengelolaan polis di masa Yunani kuno, atau hal-hal mengenai polis (makna harafiahnya: kota; sering dipadankan dengan istilah “negara-kota”). Polis merupakan tempat individu manusia bergabung. Aristoteles menyatakan, polis adalah tempat terbaik bagi manusia, meleluasakan orang mencapai tujuannya, mencapai yang terbaik. Manusia mengaktualisasi dirinya dan berfungsi optimal dalam kebersamaannya dengan manusia lain, di dalam polis. Politik mengikhtiarkan optimalnya kehidupan bersama sehingga aktualisasi diri dan fungsi optimal individu dapat berlangsung serta pencapaian kebahagiaan dapat dilakukan.

Dari situ bisa kita pahami, politik adalah implikasi dari kehidupan bersama. Keberadaan manusia dengan manusia lain di dunia, kehidupan bersama di sebuah wilayah, memerlukan pengaturan agar orang-orangnya dapat memenuhi kebutuhan dan mengembangkan dirinya masing-masing, lebih jauh lagi bersama-sama mengembangkan dunia. Pengaturan menjadikan kebersamaan itu bukan sekadar kumpulan atau kerumunan orang, melainkan himpunan yang memiliki struktur dan aturan, sebuah masyarakat. Orang-orang yang terhimpun di dalamnya punya hak dan kewajiban, bukan hanya bertanggungjawab atas dirinya, tetapi juga orang lain. Mereka menjadi warga dari kebersamaan, bukan sekadar individu yang lepas dari individu lain. Politik menjadi fungsi pengaturan itu: menghasilkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan kehidupan bersama, memungkinkan kehidupan bersama berlangsung terus. (Download Buku disini)

BIOGRAFI ARISTOTELES_1

Aristoteles (English) dilahirkan di kota Stagira, Macedonia, 384 SM. Ayahnya seorang ahli fisika kenamaan. Pada umur tujuh belas tahun Aristoteles pergi ke Athena belajar di Akademi Plato. Dia menetap disana selama dua puluh tahun hingga tak lama Plato meninggal dunia. Dari ayahnya, Aristoteles mungkin memperoleh dorongan minat di bidang biologi dan “pengetahuan praktis”. Di bawah asuhan Plato dia menanamkan minat dalam hal spekulasi filosofis.

Pada tahun 342 SM Aristoteles pulang kembali keMacedonia, menjadi guru seorang anak raja umur tiga belas tahun yang kemudian dalam sejarah terkenal dengan Alexander Yang Agung. Aristoteles mendidik si Alexander muda dalam beberapa tahun. Di tahun 335 SM, sesudah Alexander naik tahta kerajaan, Aristoteles kembali ke Athena dan di situ dibukanya sekolahnya sendiri, Lyceum. Dia berada di Athena dua belas tahun, satu masa yang berbarengan dengan karier penaklukan militer Alexander. Alexander tidak minta nasehat kepada bekas gurunya, tetapi dia berbaik hati menyediakan dana buat Aristoteles untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan. Mungkin ini merupakan contoh pertama dalam sejarah seorang ilmuwan menerima jumlah dana besar dari pemerintah untuk maksud-maksud penyelidikan dan sekaligus merupakan yang terakhir dalam abad-abad berikutnya.

BIOGRAFI ARISTOTELES_2

Ayah Aristoteles adalah Nikomakhos, seorang tabib yang tinggal di dekat Makedonia, di Yunani utara. Jadi tak seperti Sokrates dan Plato, Aristoteles tidak berasal dari Athena. Dia juga tak berasal dari keluarga kaya seperti halnya Plato, meskipun ayahnya juga bukanlah orang miskin.

Semasa muda, sekitar tahun 350 SM, Aristoteles belajar di Akademi Plato. Plato sendiri saat itu sydah sangat tua. Aristoteles belajar dengan baik di Akademi, namun dia tidak pernah menjadi salah satu pemimpinnya, dan ketika Plato meninggal, para peimpinnya memilih orang lain alih-alih Aristoteles untuk memimpin Akademi. Kemungkinan Aristoteles merasa kesal akibat tak terpilih. sumber

BENTUK PEMERINTAHAN NEGARA

AJARAN KLASIK
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.