Tampilkan postingan dengan label DAWAM RAHARDJO. Tampilkan semua postingan

KRITIK TERHADAP PERBANKAN SYARIAH

Kritik terhadap perbankan syariah
Oleh: Prof. M. Dawam Rahardjo
BANK Muamalat Indonesia berdiri tahun 1992. Sebagai bank syariah pertama, Bank Muamalat harus membuktikan diri sebagai sistem perbankan alternatif terhadap model konvensional.

Terhindar dari krisis moneter Asia Tenggara 1997 karena tidak mengikuti sistem bunga pasar, bank syariah mulai mendapat perhatian. Akan tetapi, kebangkitan bank syariah terjadi awal abad ke-21, bersamaan dengan kebangkitan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) berbasis pertanian.

Keberhasilan bank syariah baru tampak dengan dibentuknya Bank Syariah Mandiri dengan dukungan Bank Mandiri. Langkah itu diikuti pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) yang setelah berkembang berdiri sendiri menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sebagai cabang dari bank umum konvensional. Ternyata UUS dan BUS berkembang rata-rata dua kali lebih cepat dan lebih menguntungkan daripada perbankan konvensional.

Diterima pasar
Perkembangan itu diikuti juga terbentuknya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Bait al Mal wa al Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro. Gejala ini menunjukkan bahwa konsep bank syariah tak hanya diterima pasar dan investor, tetapi juga menunjukkan keunggulannya, baik dari segi pertumbuhan aset dan modal, rentabilitas, maupun kepercayaan.

Namun, dalam laporan manajemennya, ada beberapa kelemahan yang oleh ahli ekonomi Islam Jerman, Volkner Nienhaus, disebut sebagai kelemahan institutional capability atau kemampuan kelembagaan, terutama dalam pengembangan produk-produk berdasarkan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, dan qord al hasan.

Ternyata 70 persen akad berupa transaksi murabahah yang melayani kebutuhan konsumsi dan perdagangan dengan sistem mark up. Produk-produk lain, terutama qord al hasan (fasilitas kebajikan), untuk orang miskin dan pengusaha pemula sangat terbatas.

Penilaian kedua adalah bahwa bagi hasil yang diterima ataupun dibebankan kepada debitor rata-rata lebih tinggi dari suku bunga. Dalam kaitan ini yang diuntungkan ialah investor dan depositor pemilik dana dan yang dirugikan adalah debitornya. Timbul pertanyaan, ”Apa bedanya dengan bank konvensional?”

Kritik ketiga adalah kekhawatiran akan jatuhnya bank syariah kepada pemodal asing sejalan dengan meningkatnya pangsa pasar bank syariah yang kini baru mencapai 5 persen dari aset perbankan nasional.

Meski kritik itu diam-diam diakui, perbaikan tidak tampak signifikan dan ada saja bank yang menolak membuat laporan mengenai kompatibilitas bank syariah dengan hukum syariah berdasarkan tujuan-tujuan syariah.

Kesimpulannya, bank syariah secara esensial tidak berbeda dengan bank konvensional sebagai investor oriented firm (IOF) yang bertujuan mencapai keuntungan sebesar-besarnya dengan uang sebagai komoditas utama. Dengan kata lain, bank syariah dalam praktiknya tetap lembaga ”peternakan uang” (making money out of money) alias lembaga ribawi yang diharamkan.

Bedanya hanya pada instrumen, yaitu perhitungan bagi hasil atau mudharabah yang tidak pernah dipraktikkan sesuai maksud dan tujuan syariah. Untuk mengakalinya, profit-sharing diubah menjadi revenue-sharing, yang mirip transaksimurabahah.

Padahal, sebenarnya bank syariah dibentuk dengan tujuan menghapus riba dalam industri keuangan. Dalam Al Quran, riba itu diharamkan, sedangkan yang dihalalkan adalah transaksi jual-beli. Alternatif riba pada dasarnya adalah sistem zakat, sadaqah, dan infaq sebagai fasilitas pinjaman untuk kebajikan atau al qord al hasan dan dalam sunah adalah waqaf.

Karena itu, sumber dana bank Islam sebenarnya adalah harta agama sebagaimana ditulis oleh Prof Dr KH Miftah Faridh dalam bukunya, Harta, yang tergolong dalam kategori nonpasar (nonmarket). Dana nonpasar bisa berasal dari anggaran belanja sosial negara, bantuan internasional, atau dana corporate social responsibility (CSR). Tetapi, sumber dana bank syariah bisa berupa dana simpanan koperasi, tabungan masyarakat, bahkan investor karena bank sosial juga bisa memberikan keuntungan.

Berorientasi pengguna
Dengan demikian, bank syariah pada hakikatnya adalah perusahaan yang berorientasi pada pengguna atau User Oriented Firm (UOF) atau lembaga fasilitas keuangan untuk kebajikan (al qord al hasan). Dalam teori perbankan kontemporer, bank semacam ini disebut ”bank sosial” (social bank) yang dewasa ini sudah berkembang di dunia dan bergabung dalam organisasi Global Bank based on Ethical Value (GBEV). Bank sosial ini selain berdasar nilai etis juga berorientasi pada dampak sosial dan lingkungan hidup (social and environmental impact). Dalam konteks Indonesia, bank sosial bisa memfasilitasi perkembangan ekonomi rakyat sebagai basis kemandirian ekonomi bangsa.

Misi bank sosial berdasar syariah ini adalah memberikan fasilitas keuangan kepada orang miskin produktif (productive poor) dan orang-orang telantar atau tuna-perlindungan sosial dengan penciptaan lapangan kerja atau inkubator bisnis dan peningkatan pendapatan masyarakat secara merata yang merupakan basis dari inklusi finansial, sebagaimana Grameen Bank, Banglades, yang dananya berasal dari lembaga donor.

Dalam kasus perlindungan sosial, Dompet Dhuafa bisa menjadi embrio bank sosial syariah. Bank bisa memfasilitasi pendirian koperasi perumahan, koperasi pendidikan, koperasi kesehatan, koperasi asuransi sosial, dan koperasi transportasi.

Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atas fasilitasi bank sosial, maka akan terjadi proses inklusi finansial, di mana masyarakat akan menyimpan dana di bank dan bank akan menjadi pengelola uang tunai masyarakat sebagai sumber permodalan baru dengan dukungan media jejaring sosial. Dalam kaitan ini, sumber keuntungan bank adalah biaya pelayanan administrasi (fee based income) dan bukan hasil ”peternakan uang”.

Walaupun belum dikenal dalam nomenklatur perbankan Indonesia, bank sosial bisa dibuatkan landasan perundangannya. Kalangan Kristen Demokrat Jerman sebenarnya berharap bank Islam itu sama dengan bank sosial di negara-negara maju. Karena itu, bank syariah dewasa ini bisa dikembangkan menjadi bank sosial Islam dengan meredefinisikan sistem produk dan jenis akadnya, sesuai tujuan-tujuan syariah (al Maqosith al Syariah) dalam konteks Indonesia. 

*Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
OPINI KOMPAS 14 Februari 2014.

SKENARIO PENCAPRESAN

Oleh: Prof. M. Dawam Rahardjo.
Ketika pemilihan legislatif sudah terselenggara pada 9 April 2014, tiga pemenang yang muncul dengan suara terbanyak versi perhitungan cepat berbagai lembaga survei sudah resmi mengajukan calon presiden untuk pemilihan bulan Juli 2014. Terakhir diumumkan calon PDIP, Joko Widodo, populer dipanggil Jokowi, yang baru setahun lebih menjabat gubernur DKI-Jakarta itu, tetapi langsung mencuat elektabilitasnya sebagai calon presiden hasil jajak pendapat berkat gebrakan-gebrakan dan gaya komunikasi dan kepemimpinan yang membuatnya populer itu.

Sebelumnya, Golkar telah menetapkan Aburizal Bakrie (ARB) sebagai calon tunggal. Namun, yang pertama mengajukan calon presiden adalah Partai Gerindra, yang menampilkan Prabowo Subianto yang juga cepat populer dan menimbulkan optimisme tinggi. Akan tetapi, berbagai lembaga survei juga telah menampilkan beberapa calon dari berbagai partai yang memiliki tingkat elektabilitas yang berbeda. Yang tinggi diproyeksikan sebagai presiden, sedangkan yang sedang dan rendah sebagai wakil presiden.

Dalam basa-basi politik, pencalonan tidak hanya didasarkan pada ketokohan atau popularitasnya, tetapi juga pada platform politik dan ideologi yang menjadi basis partai dari mana calon berasal. Mengantisipasi penyederhanaan struktur dan sistem kepartaian, di antara 12 partai kontestan pemilu dapat dibagi menjadi tiga atau empat golongan atau kekuatan politik.

Pertama, adalah golongan kebangsaan yang didukung oleh parta-partai, di antaranya Golkar, Hanura, dan PKP, dengan perolehan suara 20,9 persen. Kedua, golongan Islam, yang terdiri dari PKB, PAN, PKS, PPP, dan PBB dengan 31,4 persen suara. Ketiga, golongan kerakyatan dengan basis PDIP, Gerindra, dan Nasdem dengan elektabilitas 37,7 persen.

Namun, golongan-golongan yang berbasis ideologi dan platform politik itu sulit dibentuk dalam menghadapi pemilu, pertama-tama karena setiap partai dengan kesamaan ideologi, misalnya PDIP dan Gerindra, pemenang pileg telah menetapkan calon presidennya sendiri-sendiri. Sungguhpun begitu jika PDIP memenangi pemilu presidensial, partai kerakyatan itu bisa mengajak Gerindra dan Nasdem ikut dalam pemerintahan dan mendukung kabinet dari DPR.

Ketika ditanya mengenai koalisi, Jokowi menolak berbicara mengenai koalisi yang berkonotasi transaksional, yaitu berbagi-bagi kursi. Namun dalam realitas, partai-partai manapun, termasuk pemenang pileg, tetap akan melakukan koalisi, terutama untuk mengajak pasangan presiden-wakil presiden dengan berbagai pertimbangan. Misalnya untuk mencapai ambang batas pencalonan atas dasar perolehan suara (popular vote) dan perolehan kursi (elektoral vote), memperoleh pasangan yang saling mengisi atau memilih pasangan yang bisa bekerja sama, dukungan dana, tapi ujung-ujungnya mendukung elektabilitas. Namun, demi elegansi, koalisi akan dilakukan atas dasar kesamaan platform politik atau ideologi walaupun tidak jadi pertimbangan utama.

Akan tetapi, atas dasar elegansi itu, Solahuddin Wahid, pemimpin Pesantren Tebuireng, yang juga tokoh NU itu mengusulkan tokoh Mahfud MD untuk menjadi pasangan Jokowi yang juga didasarkan pada kedekatan politik kebangsaan antara NU dan kelompok nasionalis. Namun, Surya Paloh mengusulkan Jusuf Kalla untuk pasangan Jokowi atas dasar pertimbangan lain, yaitu memperkuat kepemimpinan Jokowi dengan pengalaman merealisasikan kebijakan dan program.

Prabowo Subianto konon juga melirik JK, tapi JK sendiri punya banyak pilihan. Sebelumnya, Prabowo konon melirik Hatta Rajasa karena perimbangan “kuat gizinya”. Namun, melalui Hatta Rajasa, Gerindra bisa menghimpun partai-partai Islam lainnya yang sedang memikirkan nasibnya karena perolehan suara di bawah 10 persen itu, kecuali dari PKB jika mengajukan Mahfud MD untuk pasangan Jokowi. Akan tetapi, PKB bisa diterima jika dipasangkan dengan JK walaupun kemungkinan tidak memperoleh dukungan PAN.

Golkar agak sulit memperoleh pasangan karena calonnya, ARB, tersandera dengan kasus Lapindo sehingga elektabilitasnya ical (hilang) dalam survei. Namun, karena kampanye ARB yang simpatik terhadap Islam, peluangnya akan muncul jika partai-partai Islam bisa bersatu untuk mencalonkan tokoh yang komplementer, yaitu Mahfud MD. Jika tidak, peluang satu-satunya adalah berkoalisi dengan Partai Demokrat (PD), apabila PD bersatu untuk mencalonkan Jenderal Pramono Edhie Wibowo, adik ipar SBY.

Dengan skenario semacam itu, persatuan partai-partai Islam, dengan indikator mampu memiliki suara yang sama dalam pencalonan presiden-wakil presiden, diperkirakan sulit terjadi. Hambatan utamanya adalah bahwa pemimpin partai yang punya orientasi sendiri-sendiri. Di antara yang tampak adalah bahwa PKB ingin mencalonkan Mahfud MD atau JK berpasangan dengan Jokowi, tapi Hatta Rajasa masih ingin berkuasa melalui Prabowo yang memiliki postur yang lebih kuat untuk menjadi presiden itu. Kedua tokoh itu sama-sama memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan dari partai-partai Islam yang bisa menyebabkan partai-partai Islam sulit kompak untuk bersatu.

Namun, jika ada negosiator yang berwibawa, misalnya para ulama terkemuka yang mendorong partai Islam untuk bersatu dan menjadi kekuatan politik yang menentukan, karena suaranya mencapai 31,4 persen itu, partai Islam bersatu akan bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden sendiri dari kalangan mereka sendiri. Meski begitu, partai-partai Islam itu belum menemukan tokoh yang bisa mempersatukan mereka. Dan, peluang tertinggi ada pada JK.

Kemungkinan pasangan JK ada dua. Pertama, Mahfud MD. Namun, dua tokoh itu dicalonkan oleh PKB sendiri sehingga perlu dipilih tokoh dari luar PKB.
Kedua, tokoh yang pantas adalah dari kalangan lelaki, Hidayat Nurwahid dari PKS, dan dari perempuan, Khofifah Indar Parawansa.

Fachry Ali mengusulkan agar dilakukan suatu konvensi untuk bisa menentukan pilihan calon presiden-wakil presiden. Gagasan ini perlu diikuti karena pilihan calon tidak bisa dilakukan melalui tawar-menawar transaksional. Dengan konvensi itu, pilihan akan dilakukan dari bawah secara bebas-rahasia, jujur, dan adil yang bisa mengawali tradisi demokrasi yang sehat.

*Prof. M Dawam Rahardjo; Ketua Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF)
REPUBLIKA, 15 April 2014

ISU EKONOMI DAN PEMILIHAN PRESIDEN

Dawam Rahardjo Rektor UP45 Yogyakarta
Oleh: Prof. M. Dawam Rahardjo
Salah satu hal paling krusial yang masih kita tunggu dalam Pemilu Presiden 2014 adalah platform ekonomi para calon presiden. Karena adanya ambang batas pencalonan presiden di satu pihak dan banyaknya pasangan calon presiden-wakil presiden di lain pihak, apabila yang akhirnya tampil adalah empat pasangan, maka jika tidak ada pasangan yang memenangi pemilihan secara mayoritas—sebagaimana pernah diperoleh Susilo Bambang Yudhoyono pada Pilpres 2009—pasangan kontestan tinggal dua saja yang memiliki platform politik yang bertentangan atau berbeda.

Pada saat itulah akan terbuka forum adu program, platform politik, dan haluan ideologi. Hingga kini publik melihat platform- platform politik yang tidak banyak berbeda antarpartai. Akan tetapi, dalam debat publik nanti akan muncul suatu sisi perbedaan. Hingga kini hanya Partai Gerindra saja yang memiliki platform politik yang jelas yang menitikberatkan program-program ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Dewasa ini pencapresan sudah mengerucut pada tiga partai politik peraih suara terbanyak yang juga sudah menetapkan capres dan sedang mencari-cari cawapres yang bisa menentukan keunggulan suatu pasangan capres-cawapres.

Kutub yang sudah menjadi magnet itu adalah PDI-P dengan capresnya, Joko Widodo; Golkar dengan Aburizal Bakrie; dan Gerindra dengan Prabowo Subianto. Namun, masih ada kemungkinan kutub keempat, yaitu poros partai Islam bersatu, dengan elektabilitas sekitar lebih dari 31 persen. Karena Gerindra sudah mengajukan platform yang menitikberatkan program ekonomi, untuk menandingi Prabowo, maka Aburizal, Jokowi, dan calon dari partai Islam akan berusaha menandingi atau mengunggulinya.

Platform politik ekonomi dalam pencapresan sekarang secara teoretis bersumber dari tanggapan suatu partai terhadap program ekonomi yang telah dikembangkan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) di bawah arahan SBY-Jusuf Kalla pada periode KIB I dan SBY-Boediono yang tidak banyak berbeda itu. Inti dari politik ekonomi itu adalah pembangunan sebagaimana dirumuskan Prof Didin S Damanhuri, berorientasi pada pencapaian produk domestik bruto (PDB) yang tinggi, sebagaimana sukses dicapai KIB.

Orientasi ini menimbulkan konsekuensi memilih program- program yang sensitif terhadap PDB yang menimbulkan peningkatan pendapatan 20 persen lapisan atas, tetapi abai terhadap perkembangan lapisan 40 persen terbawah. Namun, itu dikompensasi dengan program subsidi atau bantuan sosial, misalnya program bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin) dan bantuan langsung tunai sementara (BLTS) yang diambil dari pengurangan subsidi BBM, yang menyebabkan kenaikan harga yang memerosotkan lapisan-lapisan 20-50 persen masyarakat yang rentan kemiskinan sehingga menambah jumlah orang miskin dari sekitar 30 persen, berdasarkan kriteria Bank Dunia (2 dollar AS per kapita), menjadi sekitar 50 persen atau lebih.
Strategi PDB

Konsekuensi dari strategi PDB ini adalah mengundang modal asing dengan insentif yang tinggi sehingga Indonesia dimasukkan oleh lembaga peringkat Goldman Sachs sebagai negara yang masuk ke dalam kelompok MIST (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, dan Turki) yang dengan bangga diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dari PAN.

Isu ekonomi dalam pencapresan akan ditentukan oleh perkembangan apakah dalam debat publik nanti ada tokoh di antara tiga atau empat kubu di atas yang secara tegas menentang politik ekonomi yang sedang berjalan dan menginginkan perubahan, sebagaimana digaungkan Nasdem dengan program restorasi.

Jika haluan restorasi ini diterima, politik ekonomi alternatif akan mengarah pada program-program kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia yang tampak pada platform politik ekonomi Gerindra. Meski demikian, belum tampak tokoh atau partai mana yang menganut haluan yang berorientasi pada PDB karena penganutan haluan ini akan diasosiasikan dengan politik ekonomi neoliberalisme.

Namun, bisa pula haluan ini disebut dengan bahasa eufemistis, misalnya politik ekonomi propasar yang mampu berpartisipasi dalam proses globalisasi dengan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia di arena internasional.

Dilihat dari polarisasi partai, pendukung politik ekonomi propasar adalah Golkar dan PDI-P yang tampak saling mendekat melalui manuver politik Aburizal. Adapun platform yang menghendaki perubahan dengan restorasi menuju kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia adalah Partai Nasdem dan Gerindra.

Karena dua politik ekonomi itu tampak bertentangan secara mendasar dan diametral, mungkin saja muncul alternatif pemikiran ketiga yang bisa diusung, misalnya, oleh partai Islam bersatu. Kutub ini bisa mengajukan solusi ekonomi syariah atau ekonomi Islam. Dua konsep itu berbeda. Ekonomi syariah akan cenderung propasar karena membutuhkan dukungan modal asing untuk mencapai pangsa hingga 50 persen dari perbankan nasional agar bisa berpengaruh menentukan.

Adapun ekonomi Islam mengarah pada kemandirian ekonomi. Ekonomi Islam sendiri memiliki tiga ciri. Pertama berbasis moral dan etika sehingga bersifat selamat dan menyelamatkan, misalnya dengan menghindari transaksi yang spekulatif, curang, dan melanggar hukum. Kedua berdasarkan prinsip perdamaian dengan menghindari eksploitasi dan menerapkan kerja sama yang berkeadilan. Dan, ketiga menginginkan kesejahteraan sosial dalam bentuk dampak sosial dan environmental.

Platform ekonomi Islam ini bisa berdiri sendiri, tetapi juga bisa mengarah pada haluan restorasi menuju kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia. Namun, masalahnya adalah siapa tokoh yang mampu mengartikulasikan platform ekonomi syariah atau ekonomi Islam itu?

*Prof. M Dawam Rahardjo; Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
KOMPAS, 25 April 2014

NASIONALISASI DAN NASIONALISME EKONOMI

Dawam Rahardjo Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Oleh: Prof. M. Dawam Rahardjo. 
SEJAK masa sebelum kemerdekaan tahun 1945, dua tokoh proklamator, Soekarno dan Hatta, telah menulis bahwa demokrasi politik harus didasarkan pada demokrasi ekonomi. Pandangan itu sejalan dengan pandangan seorang sosialis Inggris kontemporer, Ralph Miliband, ketika menanggapi pandangan Francis Fukuyama mengenai Demokrasi Liberal dan Kapitalisme sebagai puncak pemikiran manusia dalam pengelolaan negara dan masyarakat.

Sejalan dengan pandangan dasar itu, sejak awal kemerdekaan, para pemimpin Indonesia yang duduk di pemerintahan, seperti Soekarno, Hatta, dan Sjafruddin Prawiranegara, sejak awal telah mengikuti penegakan kedaulatan politik dengan penegakan kedaulatan ekonomi guna mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi sekaligus.

Sesudah proklamasi kemerdekaan, tindakan strategis yang dilakukan dalam penegakan kedaulatan ekonomi adalah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asing. Namun, ini dilakukan tidak secara total dan seketika, tetapi secara selektif dan bertahap yang dimulai dari sektor keuangan, khususnya perbankan yang menghasilkan berdirinya BI, BRI, BNI, dan BDN. Tindakan nasionalisasi secara besar-besaran baru dilakukan Bung Karno pada 1957.

Akan tetapi, tindakan tersebut ditentang oleh Sjafruddin Prawiranegara, juru bicara ekonomi Partai Masyumi, padahal ia sejak 1952 sudah ditunjuk memimpin Bank Sentral, Bank Indonesia yang dinasionalisasi dari De Javaschebank, milik perusahaan swasta Belanda. Ia berpendapat bahwa nasionalisasi total itu merupakan tindakan yang keliru besar.

Alasannya adalah, pertama, pemerintah masih membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan, tetapi dana harus dikeluarkan untuk membeli saham perusahaan-perusahaan asing dalam mata uang asing sehingga juga menguras cadangan devisa yang ia kelola melalui BI.

Kedua, Indonesia masih kekurangan dana domestik sehingga harus memanfaatkan modal dari luar, tetapi modal asing yang telah masuk malah harus diusir.

Ketiga, ia meramalkan, jika tenaga-tenaga perusahaan-perusahaan asing yang profesional digantikan dengan tenaga birokrat, maka akan terjadi salah kelola (mismanagement) sehingga produksi nasional akan merosot. Sebagai alternatif yang ia lakukan di BI adalah tetap mempertahankan tenaga dari negara asing Belanda dan kelompok etnis Tionghoa yang profesional dan sejalan dengan itu ia melakukan tindakan ”Indonesianisasi” dengan mendidik tenaga-tenaga profesional.

Di luar posisinya di BI, ia bersama-sama dengan Pastor Romo Kadarman dan Anwar Harjono mendirikan Lembaga Pendidikan Manajemen (LPM) guna menyiapkan tenaga-tenaga profesional yang kelak akan melakukan ”revolusi manajemen” (managerial revolution) sebagaimana telah terjadi di Amerika Serikat sejak awal abad ke-20 guna menguasai perusahaan-perusahaan besar asing dan milik negara.

Namun, pada dasarnya ia menyetujui modal asing dan menganjurkan untuk mengundangnya, tetapi didasarkan pada Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA). Itulah yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA.

Kebijakan ini dilakukan bersama-sama dengan utang luar negeri dari lembaga-lembaga keuangan internasional secara multilateral dan negara-negara pemilik modal secara bilateral guna memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada pokoknya, pemerintah Orde Baru mulai melakukan pembangunan dengan modal asing, baik di sektor swasta maupun negara.

Kebijakan dasar itu masih tetap dilaksanakan hingga sekarang. Sampai 2013, utang luar negeri sudah mencapai sekitar Rp 3.000 triliun. Realisasi POMS hingga Oktober 2013 mencapai Rp 100,5 triliun, Rp 67 triliun di antaranya adalah PMA atau dua kali lipat dari PMDN yang sebesar Rp 33,5 triliun.
Kian dominan

Analisis ekonomi dewasa ini mensinyalir kecenderungan makin dominannya peranan PMA, termasuk dalam perbankan syariah. Kecenderungan ini berlawanan arah dengan cita-cita kemandirian ekonomi atau berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi. Ekonom Mubyarto berpendapat bahwa nasionalisme ekonomi merupakan pilar ketiga Sistem Ekonomi Pancasila.

Kemandirian ekonomi tersebut diusung sebagai salah satu platform politik dalam Pemilu 2014, terutama oleh PDI-P, Gerindra, dan Nasdem, sebagai bagian dari ideologi kerakyatan sebagai transmutasi dari ideologi sosialisme.

Namun, tidak ada satu partai pun yang secara terang-terangan mengagendakan nasionalisasi karena akan menggelisahkan kekuatan modal asing dan negara-negara yang mengusung haluan pasar bebas dan globalisasi ekonomi.

Partai-partai kerakyatan tidak akan meninggalkan nasionalisme ekonomi. Hanya saja, hal itu akan dilakukan dengan model yang berbeda-beda.
Pertama, dengan memperkuat daya saing perekonomian nasional. Model ini tidak mudah untuk dilaksanakan karena syaratnya adalah menghapuskan biaya ekonomi tinggi.
Kedua, dengan mencapai kemandirian ekonomi, terutama dengan membangun ekonomi rakyat dalam usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan BUMN.
Ketiga, pembelian saham-saham perusahaan-perusahaan asing secara berangsur-angsur.
Keempat, menguasai manajemen dengan tenaga-tenaga profesional domestik, melalui pembinaan sumber daya manusia yang berkualitas.
Kelima, dengan mencapai kedaulatan dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok, terutama pangan dan energi.
Keenam, dengan memproduksi bahan-bahan baku industri dan teknologi tepat guna berbasiskan sumber daya alam.
Dan ketujuh, dengan pembentukan pasar domestik melalui peningkatan pendapatan masyarakat dan jaminan sosial yang komprehensif.

Kesemuanya itu harus dicapai berdasarkan semangat nasionalisme yang kuat. Nasionalisasi bisa pula dilakukan dengan cara lunak dan demokratis, yaitu dengan melakukan negosiasi, perjanjian-perjanjian yang dinilai bertentangan dengan UUD dan merugikan kepentingan nasional.

Prof. M. Dawam Rahardjo; Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
KOMPAS, 23 Mei 2014

KALEIDOSKOP PERKOPERASIAN INDONESIA

Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Oleh: M Dawam Rahardjo
Sejumlah tulisan lepas dan naskah pidato Bung Hatta yang telah dikumpulkan menjadi sebuah antologi dengan judul "Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun" (1951) yang isinya dapat disebut sebagai ilmu perkoperasian (cooperative science) itu secara tak disadari oleh editornya sebenarnya mencerminkan dua aliran pemikiran mengenai pembangunan koperasi di Indonesia.

Pertama adalah aliran "Membangun Koperasi" di satu pihak dan kedua aliran "Koperasi Membangun" di lain pihak.

Aliran pertama menekankan koperasi sebagai sistem ekonomi makro yang ingin membangun koperasi sebagai ideologi ekonomi Indonesia, di mana sektor koperasi jadi soko guru perekonomian nasional. Dalam aliran itu, negara berperan aktif, khususnya melalui Kementerian Koperasi dan membangun koperasi dengan regulasi yang mengacu kepada penjelasan Pasal 33 UUD 1945 dan pelembagaannya sehingga membentuk arsitektur perkoperasian Indonesia.

Arsitektur itu terdiri dari lembaga koperasi primer, sekunder, dan tersier; lembaga pendidikan insan koperasi; lembaga audit keuangan; bank koperasi; serta trading house. Tokoh aliran ini di kalangan birokrasi pemerintahan Orde Baru ialah Bustanil Arifin, yang diteruskan Muslimin Nasution dan Subiyakto Tjakrawerdaya.

Aliran kedua menganggap koperasi sebagai sistem ekonomi mikro, yaitu badan usaha yang bersaing di pasar bebas. Di sini negara bersikap pasif, sleeping state, tidak melakukan intervensi dalam membangun koperasi, misalnya menyediakan bisnis bagi koperasi. Aliran ini menekankan pada aspek spirit yang bersumber pada nilai-nilai perkoperasian universal, yaitu persaudaraan, solidaritas, tolong-menolong dan menolong diri sendiri, serta dijabarkan jadi mentalitas yang tecermin dalam prinsip manajemen koperasi, yaitu keanggotaan yang terbuka dan inklusif, manajemen yang demokratis, partisipasi aktif anggotanya dalam kegiatan berkoperasi, pendidikan anggota, penerangan mengenai koperasi, kerja sama antarkope- rasi, serta tanggung jawab sosial.

Dengan berpegang pada nilai dan menerapkan mentalitas itu, aliran ini percaya bahwa koperasi akan menjadi badan usaha dan kekuatan perlawanan terhadap sistem ekonomi pasar bebas serta mampu memberikan sumbangan besar terhadap produksi nasional dan kesejahteraan sosial. Aliran itu berorientasi pada rumusan jati diri koperasi ICA (International Cooperative Alliance). Tokoh-tokoh aliran ini adalah Ibnoe Soedjono yang dilanjutkan oleh Wagiono Ismangil, Sularso, dan Asnawi Hasan.

Ketentuan konstitusi
Sungguhpun demikian, di Indonesia "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan" yang ditafsirkan sebagai koperasi itu merupakan ketentuan konstitusi, yaitu UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 1. Karena itu, aliran universalis itu juga mengacu pada konstitusi yang menerjemahkan identitas koperasi universal ke dalam UU Perkoperasian. Hasilnya adalah UU No 17/2012 tentang Perkoperasian.

Berdasarkan strategi aliran pertama, koperasi secara kuantitatif berkembang pesat. Pada akhir masa Orde Baru (1998) unit koperasi mencapai 96.000 dengan anggota sekitar 26 juta orang. Di masa reformasi jumlah koperasi berkembang dari 103.000 dengan jumlah anggota 27 juta lebih pada 2000 menjadi 209.000 unit dengan anggota 36 juta lebih pada 2014. Namun, rata-rata anggota per unit menurun dari 265 orang pada 2000 menjadi hanya 174 orang pada 2014. Angka itu menunjukkan lemahnya semangat berkoperasi. Koperasi memang didirikan, tetapi karena program pelembagaan pemerintah dan sebagian lagi motifnya adalah memperoleh fasilitas dari pemerintah. Kredit yang disalurkan kepada masyarakat dari APBN melalui koperasi pada umumnya tak kembali atau macet karena fasilitas kredit dianggap sebagai kewajiban pemerintah sebagai bantuan kepada masyarakat bawah.

Menurut Djabaruddin Johan, koperasi kredit yang sukses di masa reformasi sebenarnya adalah lembaga rentenir berbaju koperasi. Di masa Orde Baru, kepada Koperasi Unit Desa diberikan bisnis penyaluran pupuk produksi BUMN. Ketika bisnis itu dicabut, volume usaha KUD merosot drastis, sementara di India dan Kanada koperasi mendirikan industri pupuk sendiri tanpa bantuan pemerintah.

Pada 2014 modal koperasi hanya mencapai rata-rata per unit Rp 958 juta, tetapi volume usahanya lebih rendah: Rp 906 juta. Ini menunjukkan kemampuan koperasi dalam manajemen keuangan untuk memutarkan modalnya. Rasio perputaran modal di bawah 1,0 itu mencerminkan pula kelemahan koperasi sebagai badan usaha. Dibandingkan dengan koperasi credit union (CU) yang menolak bantuan pemerintah itu, yang merepresentasikan aliran kedua, modal yang dapat dihimpun mencapai Rp 27 miliar per koperasi primer dengan anggota rata-rata 2.556 orang. Di masa Orde Baru jumlah anggota rata-rata ditargetkan 1.000 orang per Badan Usaha Unit Desa.

Walaupun jumlah koperasi menurut catatan statistik cukup mengesankan, koperasi yang aktif berdasarkan jumlah koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya berubah sedikit dari 35 persen (2000) menjadi 38 persen (2014). Tiadanya RAT menunjukkan tak aktifnya koperasi. Karena itu, volume usahanya kecil sehingga asetnya tak berkembang. Menurut kajian Suroto, sumbangan sektor koperasi terhadap PDB hanya 2 persen.

Kelemahan koperasi itulah yang dicoba diperbaiki dengan UU No 17/2012 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014. UU itu sebenarnya ingin mempertegas koperasi sebagai badan usaha yang sehat, kuat, mandiri, dan berpotensi berkembang dalam persaingan pasar bebas tanpa intervensi pemerintah. Namun, penegasan sebagai badan hukum berdasarkan akta notaris yang didirikan orang perorangan sebagai terjemahan dari association of persons sesuai dengan definisi ICA itu, telah disalahpahami sebagai mengubah koperasi yang merupakan lembaga kolektif menjadi badan hukum yang didasarkan pada individualisme yang merupakan ciri utama kapitalisme. Dalam UU yang dibatalkan itu, koperasi bukanlah sekadar kumpulan orang, tetapi asosiasi yang memiliki personalitas atau individualitas menurut istilah Bung Hatta. Koperasi kredit juga harus berdiri sendiri secara terpisah agar bisa menerapkan prinsip prudensialitas dan efisensi seperti bank.

Guna memperkuat permodalan, UU yang dibatalkan itu membedakan antara simpanan pokok, bersama-sama dengan simpanan wajib dan sukarela sebagai tabungan dengan setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal koperasi yang merupakan gagasan baru itu memperkuat permodalan koperasi sendiri. CU yang menerbitkan sertifikat saham mampu memobilisasi dana sebesar Rp 5 triliun dari kalangan kelompok marginal. Namun, berdasarkan UU yang dibatalkan oleh MK itu, koperasi dewasa ini dianggap sebagai tidak memiliki modal sendiri dan hanya memiliki dana pihak ketiga menurut UU Perbankan berupa tabungan yang dianggap sebagai modal. Namun, saham sebagai modal ini dinilai sebagai ciri kapitalisme.

Dalam pengertian konvensional, koperasi adalah lembaga perkumpulan orang yang berbeda dengan badan usaha kapitalis yang merupakan kumpulan modal. Karena itu, regulasi yang bertujuan memperkuat modal koperasi dianggap sebagai simbol kapitalisme. Padahal, koperasi simpan pinjam model Raiffeisen, Jerman, adalah koperasi yang bertujuan membentuk modal guna dipinjamkan kepada petani miskin.

Sungguhpun demikian, keputusan MK dianggap sudah final dan harus dihormati. Karena itu, usaha regulasi yang dianggap mengarah kepada semangat kapitalisme yang bertujuan mempertegas koperasi sebagai badan usaha berdasarkan akta notarial dengan memperkuat permodalan koperasi akan dihindari. Karena itu, penyusun UU Perkoperasian yang baru akan sulit menemukan regulasi yang bisa jadi koperasi sebagai badan usaha yang sehat, kuat, mandiri, dan berpotensi berkembang.

*M Dawam Rahardjo; Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH

Oleh: M. Dawam Rahardjo

Dari segi ontologi, tujuan pendirian bank-bank Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia adalah mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya, khususnya memungut riba dalam pinjam-meminjam.

Ini berbeda dengan tujuan pendirian bank-bank konvensional, yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan kata lain, bank konvensional adalah lembaga perantara keuangan. Tujuan lebih lanjut adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi.

Maka, dari segi aksiologi, bank syariah, yang semula disebut bank Islam, didirikan untuk menerapkan hukum Islam, sedangkan bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistemologi, pengelolaan bank konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank syariah, manajemen perbankan harus mengikuti hukum-hukum syariah. Itu sebabnya bank syariah memiliki lembaga pengawasan, disebut Dewan Syariah, dibentuk oleh otoritas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia atau di Malaysia, Dewan Ugama.

Mengingat motifnya bukan bisnis, pernah ada yang mengatakan, bank syariah akan sulit berkembang, tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya. Perbankan syariah berkembang meski awalnya dijumpai kesulitan menghimpun dana untuk modal awal sebesar Rp 10 miliar (1990-an). Berkat intervensi negara melalui Presiden Soeharto, dapat dihimpun dana Rp 110 miliar. Langsung dapat dibentuk bank syariah pertama bernama Bank Mu’amalat Indonesia (BMI) dengan CAR amat mencukupi.

Namun, kecukupan modal saja tidak mencukupi. Dana selanjutnya diharapkan dari penyimpan pihak ketiga untuk memperbesar modal dan aset. Semula juga diragukan, masyarakat bersedia menabung. Masalahnya, penabung tidak dijanjikan suku bunga pasti, tetapi bergantung pada laba dan bagi hasil. Jika laba bank kecil atau merugi, perolehan bagi hasil nasabah ikut kecil pula.

Maka, agar masyarakat—yang umumnya bermotif ekonomi—mau menyimpan uangnya di bank, perlu dibuktikan bahwa bagi hasil bank syariah lebih tinggi dari bunga bank konvensional. Bank syariah berharap mendapat nasabah emosional dari umat Islam yang takut menjalankan riba. Penyimpan seperti itu ada, bahkan cukup fanatik. Buktinya, saat suku bunga bank mencapai 70 persen pada masa krisis, nasabah emosional itu tetap bertahan dengan tingkat bagi hasil yang jelas lebih rendah. Rush yang diramalkan pun tidak terjadi. Bahkan, bank-bank syariah tetap bertahan, sementara banyak bank konvensional bangkrut karena penarikan dana dan negative spread. Hal ini menjadi bukti keunggulan syariah yang tidak bergantung pada naik-turunnya suku bunga, dibanding bank konvensional.

Tanpa melibatkan dogma

Bank syariah menunjukkan bukti sukses penerapan syariah di bidang bisnis. Kunci sukses ini ada dalam metode atau cara penerapan.

Pertama, kajian ilmiah tentang riba dan alternatif riba dengan menggunakan teori-teori ekonomi, terutama moneter modern. Hasil kajian itu diterbitkan dalam jurnal-jurnal profesional untuk diketahui dunia akademis. Penerbitan itu menimbulkan aneka perbincangan tanpa melibatkan iman, dogma, dan doktrin keagamaan. Dan, kajian itu bisa diterima dunia akademis untuk dikuliahkan dan dipelajari mahasiswa di universitas terkemuka, seperti Harvard dan Oxford.

Kedua, hasil kajian ilmiah tentang perbankan syariah lalu dikemas menjadi produk-produk perbankan dan ditawarkan ke masyarakat dan dunia bisnis. Sebagian masyarakat menerima produk itu berdasar keyakinan agama, tetapi dunia bisnis ada yang menerima dan menolak produk itu berdasar pertimbangan rasional-ekonomis, yakni untung rugi. Inilah yang mendasari sebagian pemilik dana untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya ke bank syariah.

Ketiga, seperti kebijakan moneter dan perbankan memerlukan legislasi dan regulasi untuk menjamin kepastian hukum, syariat di bidang perbankan ini juga dilegislasikan, biasanya setelah didiskusikan secara publik melalui seminar-seminar. Pelegislasian syariat itu dilakukan melalui cara demokratis.

Meskipun UU dan peraturan perbankan syariat telah menjadi hukum positif, tetapi realisasinya tetap bersifat sukarela karena, menurut Sjafruddin Prawiranegara SH, mantan Gubernur BI, hukum syariat adalah sebuah voluntary law. Dengan perlindungan hukum, bank syariah berkembang di pasar, bersaing dengan bank-bank konvensional. Konsumen dipersilakan memilih. Hal ini berbeda, misalnya, dengan di Iran, di mana perbankan syariah diberlakukan dengan menutup bank-bank konvensional.

Tiga faktor

Ada beberapa faktor mengapa perbankan syariah berkembang. Pertama, produk bank syariah memiliki keunggulan, misalnya penyimpan maupun peminjam terhindar dari risiko fluktuasi suku bunga sehingga memudahkan perencanaan usaha.

Kedua, produk bank syariah cukup variatif yang tidak bisa dilaksanakan di bank konvensional misalnya sistem gadai atau raihan, mudharabah muqayyadah di mana pemilik dana bisa menunjuk peminjam dan di bidang apa bisa dan tidak bisa diinvestasikan, juga ijarah muntahya bi al tamlik atau sewa dengan hak untuk memiliki barang di akhir sewa atau hak untuk membeli barang yang telah disewa.

Namun, bank syariah juga memiliki hambatan. Pertama, tidak mudah bagi bank syariah untuk mengeluarkan produk baru karena pertimbangan subhat atau meragukan hukumnya yang merupakan grey area dalam penilaian Dewan Syariah.

Kedua, jika dana berlebih, hukum syariat melarang bank menyimpannya di SBI. Namun, bisa disimpan di giro wadiah BI yang bagi hasilnya lebih kecil daripada suku bunga SBI.

Ketiga, bank syariah terkena pajak untuk transaksi murabahah karena dianggap sebagai produk perdagangan dan bukan hanya produk bank.

Agar bisa berkembang, bank syariah harus membuktikan keunggulanya berdasarkan manfaat, baik bagi masyarakat umum maupun dunia bisnis. Kini investor non-Muslim banyak yang tertarik untuk berinvestasi di bank syariah. Demikian pula nasabah rasional sudah melebihi 50 persen dari seluruh nasabah, jadi sudah diterima pasar.

Di AS, para ahli keuangan sudah melirik. Bahkan, mulai mempelajari apakah konsep syariah bisa menjadi alternatif sistem keuangan global yang kini sedang dilanda turbulensi? Di Indonesia, gerakan perkreditan mikro juga bertanya, apakah pendekatan syariah bisa mendukung sistem perkreditan mikro yang mampu memberdayakan ekonomi rakyat yang sehat, mandiri dan berkelanjutan (sustainable)?

*M Dawam Rahardjo Pemerhati Perbankan Syariah; Ketua Lembaga Studi Agama dan Filsafat, Jakarta [Sumber : Kompas, Rabu, 19 November 2008]

PLURALISME AGAMA (Esai M. Dawam Rahardjo)*

Dua orang tokoh pluralis agama, Dr. M. Syafii Anwar (MSA), Direktur The International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) dan Budhy Munawar-Rachman (BMR), mantan Direktur Eksekutif Yayasan Paramadina, punya persepsi berbeda mengenai pluralisme. MSA, lebih menekankan pandangan mengenai perbedaan agama-agama atau pluralitas agama-agama sebagai premis paham pluralisme agama. Sementara BMR sebaliknya; ia menganut paham pluralisme berdasarkan pandangan bahwa semua agama itu sama-sama baik dan benar.
Persepsi yang pertama itu diterima sebagai kenyataan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi pluralisme menurut BMR ditolak, karena pluralisme dinilai sebagai suatu paham. Yang pertama bersifat obyektif, sedangkan yang kedua subyektif. 

Namun, yang menarik adalah, kedua tokoh pemikir muda yang sama-sama berhaluan Islam liberal itu tidak saling mengklaim bahwa persepsinya yang benar dan karena itu tidak saling berbantah. Bahkan keduanya nampak saling membenarkan karena sama-sama memahami bahwa perbedaan itu sebenarnya disebabkan perbedaan titik pandang atau perbedaan dasar teori saja, tapi mengarah pada perspektif yang sama, yaitu pluralisme.

Memang, bagi kaum pluralis, pluraritas agama-agama adalah suatu kenyataan. Tapi justru berdasarkan kenyataan itu, diperlukan suatu paham pluralisme (pluralism is needed to deal with plurality). Hal ini sesuai dengan definisi pluralisme itu sendiri, yaitu “suatu paham mengenai pluralitas” (pluralism is an ism about plurality) Karena itu, tidak bisa disikapi bahwa pluralitas diterima sebagai kenyataan, sedangkan pluralisme ditolak sebagai suatu paham. 

Namun jika pluralisme ditolak juga, maka hal itu disebabkan ketidak-pahaman, kesalah-pahaman tentang, atau kecurigaan. Misalnya karena pluralisme itu dikaitkan dengan ideologi politik tertentu atau dengan konspirasi global dari Barat. Penolakan dari pihak Islam juga disebabkan penilaian bahwa pluralisme itu adalah suatu teologi yang lahir dengan latar belakang Kristiani di Barat. Buktinya, pelopor pluralisme agama adalah William Cantwell Smith, John Hick, Hans Kung, atau Leonard Swindler, kesemuanya adalah para pemikir dan teolog Kristen, walau ada juga teolog atau filsuf muslim yang juga berpaham pluralis, seperti Sayed Hosen Nasr, F. Schoun, dan Hasan Askari. 

Tapi baik pluralisme yang bertitik tolak dari segi perbedaan agama-agama maupun semua agama itu baik dan benar, keduanya tetap saja ditolak. Alasannnya, paham pluralisme agama bisa menyebabkan pelemahan akidah. Jika semua agama itu dianggap benar dan sama, maka orang akan mudah berganti agama. Tapi yang lebih penting adalah pernyataan bahwa pandangan semua agama itu baik dan benar, bertentangan dengan akidah Islam atas dasar dalil “Sesungguhnya agama yang diterima oleh Allah itu (hahya) Islam” (Q.S. Ali Imran: 18). Karena itu, pandangan yang dianggap benar adalah: Semua agama itu salah, kecuali Islam, atau hanya Islam sajalah agama yang benar.

Karena kenyataan tentang pluralitas itu tidak menimbulkan kontroversi, maka yang perlu dijelaskan adalah apa maksud pandangan bahwa “semua agama itu baik dan benar?” 

Pertama, pernyataan bahwa semua agama itu baik dan benar perlu dijelaskan dengan keterangan “bagi para pemeluknya”. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa setiap pemeluk agama akan berkeyakinan bahwa agama merekalah yang paling baik dan benar. Karena itu, pernyataan bahwa “Sesungguhnya agama yang diterima oleh Allah itu (hanya) Islam”, hanya benar bagi orang Islam. Sedang umat Kristen, tentu akan berpendapat bahwa “keselamatan hanya ada dalam (iman kepada) Kristus”, sebagaimana dinyatakan oleh Vatikan sebelum tahun 1965. Setelah itu, Konsili Vatikan mengakui bahwa keselamatan itu juga terdapat (bisa melalui) agama-agama lain, sebagai pandangan baru atau qaul jadid. Bahkan secara khusus, Vatikan sangat menghargai iman Islam. Namun tetap boleh saja dilakukan klaim bahwa agama tertentulah yang benar, tetapi bagi pemeluknya masing-masing.

Kedua, kebenaran dan keselamatan (salvation) agama itu ada dua macam. Yang satu kebenaran eksklusif, yang lain kebenaran inklusif. Kebenaran eksklusif adalah kebenaran tertentu yang hanya diyakini dalam agama tertentu. Misalnya mengenai doktrin Trinitas. Umat Islam tidak mungkin menerima doktrin itu, namun doktrin itu bersifat fundamental bagi umat Kristen. Sedangkan ajaran cinta kasih dalam agama Kristen adalah kebenaran inklusif yang bisa diterima oleh pemeluk semua agama.

Ketiga, semua agama itu sama, dalam arti semua agama itu, dalam perspektif masing-masing, pada hakikatnya merupakan jalan menuju kebenaran dan kebajikan. Tidak ada agama yang mengajarkan kesalahan atau keburukan dan kejahatan. Namun memang, substansi dari kebenaran dan kebaikan itu berbeda dari satu agama ke agama yang lain.

Keempat, setiap agama mengandung kebenaran, bukan saja bagi pemeluk agama yang bersangkutan, tetapi juga bisa dilihat begitu oleh pemeluk agama lain. Sebagai contoh, umat Islam atau Kristen bisa memetik kebenaran dari Kitab Bhagavad Gita atau buku-buku Taoisme dan Konfusianisme. Itulah sebabnya Raja Penyair Pujangga Baru, yang juga dianggap sebagai seorang penyair sufi, menerjemahkan Bhagavad Gita dan puisi-puisi Timur yang secara khusus dihimpun dalam kumpulan sajak “Setanggi Timur”. Karena itu, mengapa para pemeluk agama tidak saling mempelajari agama-agama lain untuk dapat memetik hikmah dan kearifan hidup dari ajaran agama-agama lain? Tidak ada salahnya atau tidak berdosa bagi kaum pluralis untuk mengutip hikmah dari ajaran agama-agama lain dalam khotbah di masjid atau gereja.

Kelima, terdapat kesamaan antara agama-agama. Misalnya ajaran the Ten Commandmentsatau Sepuluh Perintah Tuhan dari agama Yahudi, dapat ditemui juga pada agama-agama lain. Ajaran puasa juga dapat ditemui pada agama-agama lain, walau tidak semua pemeluk agama bisa melestarikan tradisi itu pada zaman modern ini. Namun para pemeluk agama lain bisa menganggap bahwa ajaran puasa itu adalah suatu ajaran yang benar, karena tujuannya adalah mendidik kemampuan manusia untuk mengendalikan hawa nafsu (takwa).

Keenam, semua agama itu pada lahir atau detailnya, atau pada tingkat syari’at memang bervariasi, karena pada tingkat itu sudah berperan pemikiran dan perumusan manusia yang dipengaruhi oleh kondisi dan sejarah. Namun pada tingkat yang lebih tinggi (tarekat dan makrifat) akan dijumpai persamaan-persamaan dan akhirnya mencapai titik temu pada tingkat trensenden (hakikat). Ini adalah teori yang disebut transcendent unity yang dikembangkan baik oleh teolog Kristen maupun muslim, walau dalam wacana timbul pro dan kontra. Di lingkungan Islam, teori semacam ini dikemukakan oleh para sufi seperti al-Hallaj, Ibn al-Arabi dan Jalaluddin Rumi, dan dikembangkan oleh Sayed Hosen Nasr, F. Schuon, dan Hasan Askari, dari teolog modern. 

Ketujuh, semua agama dipandang sama dan benar dimaksudkan sebagai pandangan yang harus diambil oleh negara atau pemerintah. Sebab, negara yang harus bersikap adil terhadap setiap individu dan kelompok, tidak boleh berpandangan bahwa hanya suatu agama saja yang baik dan benar, sedangkan yang lain salah. Inilah sebenarnya salah satu unsur dari sekularisme yang dianut dalam sebuah negara yang demokraris, termasuk di Indonesia. Tapi di Indonesia sendiri yang berideologi Pancasila, juga memandang setiap agama itu benar dan baik. Dengan begitu, setiap agama diharapkan berkontribusi terhadap pembangunan negara dan masyarakat.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa semua agama itu pada hakikatnya sama, dan hanya penampilannya saja yang berbeda-beda. Tapi secara keseluruhan, bangunan agama itu nampak sama atau serupa, atau dapat diabsraksikan menjadi sesuatu yang sama. 

Misalnya, Swidler bisa merumuskan bahwa semua agama itu terdiri dari empat aspek yang disebut 4C, yaitu creed (akidah), cult (peribadatan), code (pedoman perilaku atau akhlak), dan community structure (struktur kemasyarakatan). Hanya saja, isi dan substansi dari setiap C itu berbeda-beda. Karena itulah dikatakan, agama-agama itu ide dasarnya sama, tetapi berbeda isi dan eksperasinya.

Pluralisme memang memiliki beberapa dan bukan hanya satu perspektif saja. MUI agaknya keberatan terhadap pluralisme karena hanya melihat satu perspektif saja, yaitu kemungkinan timbulnya sinkretisme. Pihak Kristen, sebagai agama besar dan tentu juga memiliki kelompok fundamentalis, juga keberatan terhadap perspektif ini. Salah satu agama sinkretisme adalah agama Baha’i atau Agama Jawa, sehingga timbul gerakan purifikasi di Indonesia yang dipelopori oleh Muhammadiyah yang dinilai berpaham puritanisme. 

Tapi sebenarnya, ada beberapa perspektif lain dengan tingkat penerimaan yang berbeda-beda dari agama-agama.

Pertama adalah persepktif persatuan agama-agama (unity of religions). Persepktif ini sudah banyak diwacanakan di Barat, juga di kalangan Islam. Di kalangan Islam juga sudah dikenal konsep “Kesatuan Agama-Agama” (wahdatul adyân) yang berkembang terutama di kalangamn sufi. Tujuan dari perspektif ini adalah agar agama-agama itu tidak terpecah-belah dan bertengkar satu sama lain, lalu bersatu menghadapi, misalnya ateisme, agnostisme, dan marjinalisasi eksistensi dan peran agama-agama di dunia modern. Namun dalam persatuan itu, identitas agama-agama tidak perlu dilebur seperti dalam sikretisme.

Kedua, terbentuknya “Agama Kewargaan” (civil religion). Kalangan Kristen banyak yang keberatan dengan Agama Kewargaan ini. Namun konsep ini sudah berkembang di Amerika Serikat. Hanya saja, bahan bakunya berasal dari ajaran agama Kristen dan Yahudi yang telah dibumikan (mengalami rasionalisasi dan objektivikasi dalam bumi AS). Dalam masyarakat yang lebih plural agama, bahan bakunya bisa digali dari semua agama-agama dunia. Konsep ini menghimpun semua elemen kebenaran inklusif dari semua agama untuk dijadikan pedoman perilaku bagi warga negara. Tapi “agama” ini tidak disucikan sebagai suatu akidah keagamaan. Namun kaum Kristen juga keberatan dengan konsep ini, karena dianggap melemahkan kedudukan agama-agama, khususnya Kristen. Dalam kenyataannya, agama Kristen formal justru berkembang sangat marak di AS, dengan indikator tingkat kunjungan ke gereja yang makin tinggi.

Ketiga adalah harapan terbentuknya Etika Global (global ethics). Konsep ini dikembangkan oleh Hans Kung dan Leonard Swidler, keduanya adalah rohaniawan Katolik. Konsep ini sebenarnya berlatarbelakang Eropa, karena di kawasan itu, agama—khususnya Kristen—telah mengalami marjinalisasi yang ditandai oleh tutupnya gereja-gereja karena sepi pengunjung. Masyarakat Eropa tidak lagi menjadi penganut agama formal, tapi mengikuti etika umum. Masyarakat AS dianggap paling religius tetapi kurang etis, sebaliknya masyarakat Eropa dianggap tidak religius tetapi sangat etis. Di Jepang, agama-agama Sinto, Buddha, atau Konfusianisme, juga menyurut sebagai agama formal, tetapi masyarakat Jepang memiliki etika yang sangat tinggi. Di tingkat global, agama formal tampaknya juga menyurut karena saling berkelahi, tetapi spiritualisme marak.

Keempat, berkembangnya “Agama Publik” (public religion). Gagasan ini sebenarnya adalah reaksi terhadap sekularisasi agama yang sebagai kredo dan sistem peribadatan memang telah mengalami sekularisasi dan privatisasi, namun doktrin sosial agama ingin dihidupkan kembali, sehingga agama punya peran dalam wacana publik, di tingkat kebangsaan maupun global. Tetapi berbeda dengan agama privat yang sifatnya suci, konsep agama publik bersifat profan. 

Di dunia Islam, konsep “ekonomi syari’ah” umpamanya, dapat disebut sebagai salah satu contoh Agama Publik yang bisa diikuti tidak saja oleh orang Islam, tetapi juga pemeluk agama lain. Dosen-dosen ekonomi syari’ah di Wolongong University Australia, adalah para pastor. Di sini, ekonomi syari’ah dianggap sebagai suatu “kebenaran objektif”. Namun dalam teorinya, unsur-unsur agama lain, misalnya manajemen Taoisme, dapat pula diintegrasikan ke dalam konsep ekonomi syari’ah, sepanjang tidak menyangkut akidah yang mensyaratkan keimanan, sebab ekonomi syari’at sendiri juga tidak mensyaratkan keimanan. Ekonomi syari’ah dilaksanakan oleh City Bank atau HSBC (Hongkong-Shanghai Banking Corporation), bukan karena nasabah percaya kepeda kebenaran ayat suci Alqur’an, melainkan karena penilaian bahwa sistem syari’ah itu mencerminkan keadilan dan kebersamaan, umpamanya.

Kelima, perspektif yang paling dikenal dari pluralisame agama adalah untuk mencapai kesetaraan agama-agama, toleransi dan kerukunan antar umat beragama, serta kerjasama untuk kepentingan bersama yang di Indonesia didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. 

Dengan menyadari perbedaan maupun persamaan agama-agama, terbuka ruang bagi dialog. Dari sudut pandang umat Islam, pluralisme dapat dilaksanakan berdasarkan tiga cara, yaitu saling memahami untuk mencapai saling pengertian dan penghargaan (ta`âruf), berloma-lomba dalam kebajikan (fastabiqul khairât), dan kerjasama dalam takwa dan kebajikan (ta`âwun).

*Diambil dari tulisan Prof. M Dawam Rahardjo, "Mengapa Semua Agama itu Benar?," TEMPO, 1/1/2006.

EKONOMI RAKYAT DAN EKONOMI KERAKYATAN GENESIS DAN PERKEMBANGANNNYA


[Oleh: Prof. Dr. M. Dawam Rahardjo] 

Seorang tokoh teknokrat dan ekonom dari FE-UI, Sri Mulyani Indrawati, pernah mengeluarkan pendapat, bahwa istilah "ekonomi rakyat" dan "ekonomi kerakyatan" itu tidak dikenal dalam literatur ilmu ekonomi. Padahal ahli ekonomi, peraih Hadiah Nobel, Paul A. Samuelson, dalam buku teksnya yang terkenal "Economics", pernah mengemukakan istilah "people's capitalism". Istilah itu dikeluarkan untuk menghilangkan kesan bahwa Kapitalisme itu berkaitan dengan pelaku-pelaku ekonomi perusahaan-perusahaan monopolistik. Padahal dalam realitasnya, perusahaan-perusahaan besar itu sudah menjual saham kepada masyarakat, sehingga suatu perusahaan besar bisa dimiliki oleh jutaan pemegang saham di kalangan rakyat jelata. Dalam istilah "Kapitalisme Rakyat" itu sebenarnya terkandung pengertian mengenai "ekonomi rakyat", karena istilah itu disebut dalam kaitannya dan dilawankan dengan istilah "monopoly capitalism" atau "state capitalism". Kedua istilah itu menunjuk pada pelaku ekonomi, yang pertama adalah rakyat sedangkan yang kedua adalah perusahaan-perusahaan besar yang telah menjadi kekuatan monopolistik dalam perekonomian suatu bangsa atau dunia, yang mulai nampak menonjol pada awal abad 20, sebagaimana ditulis oleh Richard Chamberlin dalam disertasinya.

Sebenarnya gagasan mengenai ekonomi rakyat itu sudah tersirat dalam buku Adam Smith "The Wealth of Nation" (1976) yang disepakati sebagai tahun lahirnya ilmu ekonomi, sebagai suatu disiplin ekonomi makro. Gagasan tentang ekonomi rakyat tersirat dari pengertian pelaku-pelaku ekonomi individu, yang dilawankan dengan negara sebagai pelaku ekonomi dalam perdagangan antar bangsa atau perdagangan jarah jauh (long distance trade) dalam sistem ekonomi Merkantilisme.

Dalam sistem Merkantilisme, sumber kekayaan suatu bangsa adalah keuntungan dari perdagangan. Dalam sejarah perekonomian dunia, pembentukan modal secara besar-besaran di negara-negara yang sekarang disebut maju terlebih dahulu itu, terjadi pada masa Kapitalisme Komersial atau Perdagangan. Namun Adam Smith berpendapat lain, baginya yang menjadi sumber kekayaan suatu negara adalah kegiatan produksi yang dilakukan oleh individu-individu anggota masyarakat, melalui sistem pembagian kerja (devition of labour). Yaitu apabila setiap individu diberi kesempatan bebas untuk melakukan kegiatan ekonomi, sebagaimana tersimpul dalam semboyan "laisez fare, laissez passer" yang merupakan simbol dari kebebasan ekonomi (economic liberalism). tapi Robert Hessen berpendapat, bahwa Kapitalisme adalah salah sebut (misnomer). Baginya istilah yang benar dari sistem ekonomi itu adalah "individualisme ekonomi". Jika diucapkan dalam konteks Indonesia sekarang, maka semboyan itu dapat diterjemahkan secara bebas sebagai "biarkan ekonomi rakyat bebas berkembang", karena ekonomi rakyat adalah sumber kekayaan bangsa. Perekonomian bebas itu dilatar belakangi oleh kondisi perekonomian yang bersifat atomistis, sebagaimana dikatakan oleh Heilbroner, yaitu yang terdiri dari banyak pelaku ekonomi individual.

Berdiskusi disela acara
Analog dengan analisis itu adalah ketika pada awal dasawarsa '90, dalam suatu Munas Golkar di Ujung Pandang, Mubyarto, gurubesar FE-UGM mengeluarkan pandangannya mengenai "ekonomi rakyat" dan "ekonomi konglomerat". Pada waktu itu, di Indonesia sedang beredar wacana publik yang membahas gejala timbulnya konglomerasi.

Pandangan Mubyarto ketika itu mendapat reaksi langsung dari puteri Presiden Suharto yang tokoh Golkar dan sekaligus juga dikenal sebagai pengusaha konglomerat. Dalam tanggapannya ia berkeberatan dengan penggunaan istilah "ekonomi rakyat" yang dilawankan dengan "ekonomi konglomerat". Sebab, ia sebagai pengusaha besar, adalah juga rakyat Indonesia dan tidak boleh didiskriminasi. Setelah dibentuk panitia perumus yang diketuai oleh Fahmi Idris, yang juga pengusaha besar itu ternyata, istilah ekonomi rakyat tidak disebut, guna menghindari keberatan puteri Presiden itu terhadap stigmatisasi terhadap istilah "konglomerat' yang dianggap bukan rakyat itu. Apalagi, istilah "rakyat" mengandung konotasi komunis padahal istilah rakyat yang dimaksud adalah rakyat kecil, petit peuple (bahasa Perancis).

Dengan demikian, maka istilah "ekonomi rakyat" dinilai berkonotasi ideologis dan politis. Karena itu maka kalangan birokrasi pada waktu itu berusaha mencari istilah padanannya dalam kamus ekonomi. Ketemunya adalah istilah "usaha kecil dan menagah" (UKM) yang dalam literatur ekonomi tampil dalam istilah "small and medoium nterpreise" (SME) atau di AS lazim disebut sebagai "small business" . Di negara liberal itu usaha kecil merupakan simbol ekonomi liberal. Di AS sendiri dalam Laporan Presiden Ronald Reagand tahun 1974, disebut bahwa jumlah usaha kecil dalam unit diperkirakan mencakup 70%, di Indonesia sendiri usaha kecil memang hanya 5% tetapi usaha skala mikro yang lebih kecil lagi mencakup 93%. Gejala itu sebenarnya bukan hanya khas AS, yang dikenal memiliki banyak perusahaan-perusahaan besar dan multi-nasional. tetapi merupakan gejala universal. Agaknya wacana inilah yang melatar-belakangi pernyataan Sri-Mulyani Indrawati yang ekonom, yang menyatakan pendapat bahwa istilah "ekonomi rakyat" itu bukanlah istilah ekonomi, karena yang dikenal sebagai istilah ekonomi adalah "usaha kecil".

Padahal istilah ekonomi rakyat atau yang berpredikat "rakyat" sudah lama dikenal di Indonesia, bahkan istilah "rakyat" atau "pribumi" itu adsalah istilah resmi yang dipakai di kalangan birokrasi, dengan istilah Belanda "volks" atau "inlander". Bahkan istilah itu dipakai oleh Sumitro Djojohadikusumo dalam disertasinya menganai "Volkscredietwezen in de Depretie" (1942). Istilah "rakyat" itu dipakai juga sebagai nama bank di masa kemerdekaan yaitu "Bank Rakyat Indonesia' yang berasal dari gabungan lembaga-lembaga perkreditan rakyat, "Algemeene Volkscredietbank" yang dibentuk pada tahun 1933.

Ketika istilah "ekonomi rakyat" dihindari, oleh kalangan birokrat, karena berkonotasi politik. Sebagai penganut sistem ekonomi liberal, usaha kecil tidak hanya dilindungi oleh UU, tetapi juga diberi iklim "usaha masuk" sehingga disusun "Small Business Act". Mengikuti AS itu maka di Indonesia juga dikeluarkan UU No. 9/1995 tentang "Usaha Kecil". Sejak itu, maka yang lebih banyak disebut secara resmi, baik di kalangan birokrasi pemerintahan maupun akademi, adalah "Usaha Kecil dan Menengah". Nama Departemen Koperasipun mulanya ditambah dengan istilah "Pengusaha Kecil dan Menengah" (PKM) yang kemudian diganti dengan istilah Usaha Kecil dan Menengah (UKM). "Kamar Dagang dan Industri Indonesia" (KADIN) pun juga mencantumkan pemberdayaan "UKM" sebagai program kerjanya.

Selain istilah "rakyat" yang kemudian ditinggalkan adalah istilah "pribumi" (inlander). Selain berkonotasi merendahkan dalam konteks penjajahan Hindia Belanda, juga berkonotasi diskriminatif terutama kepada pengusaha-pengusaha keturunan Cina yang kuat ekonominya. Sofyan Wanandi, seorang pengusaha keturunan Cina, kemudian mengusulkan istilah "pengusaha ekonomi lemah" yang sebenarnya juga berkonotasi merendahkan kemartabatan kaum pribumi Indonesia.

Istilah "Ekonomi Rakyat" sebagai pelaku ekonomi, pertama kali ditulis oleh Bung Hatta dalam artikelnya pada tahun 1931 di koran "Daulat Rakyat”, organ Pendidikan Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Hatta. Dalam artikel itu, Hatta menunjuk ekonomi rakyat sebagai pedegang kecil yang berasal dari kaum migran penduduk perdesaan yang telah meninggalkan profesinya sebagai petani. Tapi Hatta berpendapat bahwa pedagang kecil itu tidak akan mampu bersaing dengan pedagang besar yang sudah mapan dari kalangan keturunan Cina dan perusahaan Belanda. Karena itu ia menganjurkan agar, dengan modal yang mereka miliki, para pedagang itu membentuk koperasi produksi.

Tapi pada tahun 1934 Bung Hatta menulis lagi artikel yang berjudul "Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya", karena terhimpit oleh beberapa faktor dalam perekonomian kolonial, yaitu sewa tanah yang besar, suku bunga pinjaman yang tinggi dari para pembunga uang dan pajak. Ekonomi rakyat yang ia sebut itu dilawankannya dengan ekonomi kolonial kapital yang kuat modalnya.

Dari tulisan Hatta itu nampak nuansa politik yang termuat dalam istilah ekonomi rakyat, karena dilawankan dengan ekonomi kapitalis penjajah. Teori Hatta itu diungkapkan kembali oleh Sritua Arief yang berpendapat bahwa bahaya yang masih sama dihadapi oleh ekonomi rakyat di zaman Orde Baru yang dikuasai oleh modal asing itu. Wacana inilah yang melatar belakangi dipertahankannya istilah ekonomi rakyat dan ekonomi rakyat yang harus diberdayakan oleh Pemerintah. Dari sini lahir TAP MPR No. XVI/MPR/1998, tentang "Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi" dan TAP MPR. No. IV/MPR/1999 tentang GBHN yang menyatakan bahwa sistem konomi Indonesia adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan serta UU No. XV/2000 tentang Program Pembangunan Nasional. Dalam ketiga UU itu termuat pedoman kebijakan untuk memberdayakan ekonomi rakyat. Dengan demikian, maka Ekonomi Kerakyatan sebagai politik ekonomi, sudah menjadi istilah resmi sehingga bisa menjadi obyek kajian Ekonomi Tradisional, Ekonomi politik dan Ekonomi Pembangunan. Sejak itu telah muncul banyak buku yang berisi kajian teoritis maupun konsepsional tentang ekonomi rakyat dan ekonomi kerakyatan. 

Sunggunpun demikian, tanpa menunggu pengakuan legal formal, istilah ekonomi rakyat masih terus dipertahankan oleh Mubyarto dalam kajian dan penelitian ilmiahnya. Ketika diangkat menjadi Penasehat Ketua Bappenas, Ginandjar Kartasasmita, ia menerjemahkan program Kaji Tindak Desa Tertinggal dalam Inpres Desa Tertinggal (IDT) 1994 dengan program kaji tindak (action research) pemberdayaan Ekonomi Rakyat, sehingga menghasilkan laporan mengenai kondisi dan permasalahan Ekonomi Ekonomi Kerakyatan di berbagai daerah, seperti Riau, Kalimantan Timur, Nganjuk dan Gunung Kidul sebagai wujud dari Ekonomi Pancasila.

Pada waktu itu sebelum Mubyarto, Sarbini Sumawinata, guru besar FE-UI, telah menulis pada tahun 1985 dalam jurnal "PRISMA" suatu gagasan yang bertajuk "Ekonomi Kerakyatan" dan buku "Politik Ekonomi Kerakyatan" sehingga dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Kerakyatan itu adalah suatu konsepsi atau teori mengenai kebijakan publik. Gagasan itu ia kemukakan dalam tanggapannya mengenai pemikiran Mubyarto tentang "Ekonomi Pancasila" yang dikemukakan dalam acara Dies Natalis FE-UGM pada tahun 1980. Baginya gagasan Ekonomi Pancasila itu tidak jelas. Sementara itu Arief Budiman juga punya penilaian yang sama. Argumennya adalah bahwa gagasan Ekonomi Pancasila itu tidak memiliki landasan konsepsi mengenai manusia. Pandangan dasar mengenai manusia dalam Liberalisme Ekonomi jelas, yaitu konsep homo-economicus yang memaksimalkan keuntungan. Demikian pula konsep manusia dalam Sosialisme, yaitu homo-socious. 

Kritik itu dijawab oleh Boediono, bahwa konsep manusia dalam Ekonomi Pancasila tidak bersifat tunggal dimensi melainkan multi-dimensi, yaitu homo economicus, homo sociocus, homo eticus dan homo-religious. 

Berkaitan dengan itu, ahli ekonomi Belanda, J.H. Boeke, dalam disertainya tahun 1911, menulis perbedaan motif ekonomi antara kaum pribumi, yaitu rakyat Hindia Belanda, dan motif ekonomi orang Eropa. Jika motif ekonomi orang Eropa didasarkan pada kepentingan ekonomi (economic interest), maka motif ekonomi, yaitu berproduksi untuk pasar guna mencari keuntungan, maka motif ekonomi kaum pribumi adalah kepentingan sosial (social interest) yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya pangan. Perbedaan motif itu menimbulkan konsekuensi di bidang usaha. Jika para pengusaha ekonomi dalam mencari keuntungan itu mengusahakan perkebunan besar yang berorientasi pada ekspor, maka kaum pribumi menanam padi atau singkong, umbi-umbian jagung dan bahan-bahan makanan lainnya. Dari teori Boeke itu dapat ditarik kesimpulan bahwa perekonomian rakyat itu adalah perekonomian pangan, sedangkan perekonomian orang Eropa adalah pekebunan besar.

Sungguhpun, tesis Boeke itu tidak sepenuhnya benar. Ketika, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan program pemindahan penduduk dari daerah padat penduduk, yaitu Jawa, Madura dan Bali, ke luar Jawa yang jarang penduduknya tetapi kaya dengan sumberdaya alam, khususnya pertanian, atau yang disebut program transmigrasi itu, maka para trasmigran itu dipekerjakan sebagai buruh perkebunan. Dari situ mereka belajar berkebun sehingga setelah trampil, mereka membuka perkebunan skala kecil secara individual, yang kemudian disebut sebagai "perkebunan rakyat". Disini mulai dikenal istilah "perkebunan" sebagai salah satu bidang kegiatan ekonomi rakyat, disamping "pertanian rakyat" yaitu pertanian pangan. Kemudian di Jawa, khususnya di sekitar kota kerajaan Surakarta dan Yogyakarta, berkembang pula industri "kerajinan rakyat". Pemerintah Hindia Belanda sendiri juga menyediakan anggaran untuk dipinjamkan kepada petani, sehingga dikenal pula sub-sektor "perkreditan rakyat". Sehingga bidang apa saja yang dikerjakan oleh rakyat pribumi, diberi predikat "rakyat", misalnya "peternakan rakyat", "perikanan rakyat", "pertambakan rakyat" . Kesemuanya itu tercakup ke dalam pengertian "perekonomian rakyat".

Gejala itu memang tidak dibahas dalam teori ekonomi, tetapi gambaran dari gejala itu ditulis oleh J. Burger dalam bukunya "Ekonomi Sosiologi'. Dan akhir-akhir ini juga dilakukan penelitian dalam ilmu antropologi ekonomi'' yang membahas mengenai etos kerja dan semacamnya atau dalam sosiologi berkembangan juga "ekonomi gender".

Istilah "ekonomi kerakyatan" juga tidak dijumpai dalam literatur ilmu ekonomi tradisional, tetapi dibahas dalam ekonomi-politik (political economy), karena menyangkut strategi atau kebijakaan ekonomi yang melibatkan unsur kuasa atau otoritas. Pemikiran mengenai "ekonomi kerakyatan" yang didefinisikan oleh Sarbini Sumawinata sebagai konsep trategi tentang cara-cara pemberantasan kemiskinan itu, dapat digolongkan sebagai kajian ekonomi-politik atau lebih lanjut ekonomi pembangunan, dalam kategori Michael Todaro dalam buku teksnya yang berjudul "Economic Development" (2006). Gejala ekonomi rakyat sendiri hanya bisa dipahami dengan baik melalui analisis kalaedoskopik, karena merupakan gejala yang kompleks.

Istilah "ekonomi kerakyatan" versi Sarbini sendiri sebenarnya merupakan perkembangan pemikiran dari gagasan "Sosialisme Kerakyatan" yang dikembabangkan oleh pendiri Partai Sosialis Indonesia (PSI), Sutan Sjahrir. Karena istilah "sosialis" di masa Orde Baru mulai dihindari, sejak penggantian istilah "Sistem Ekonomi Sosialis" menjadi "Sistem Ekonomi Pancasila" oleh Emil Salim pada tahun 1966, maka istilah "sosialis" juga ditinggalkan olah Sarbini.

Dalam gagasan Sarbini, Ekonomi Kerakyatan adalah konsep trategi mengenai pemberantasan kemiskinan yang merupakan aspirasi sosialis. Kebijakan ekonomi kerakyatan dalam pemikiran Sarbini terdiri dari empat komponen program. Pertama program pembangunan prasarana perdesaan yang bersifat padat karya sehingga menciptakan lapangan kerja yang banyak. Kedua, adalah industrialisasi perdesaan. Ketiga monetisasi perdesaan melalui kredit program. Dan keempat pengunaan teknologi tepat guna, baik yang sederhana maupun tinggi semisal. K tekonologi informasi. Kesemua program itu dibiayai melalui anggaran Negara.

Padahal, Sosialisme Kerakyatan gagasan Sjahrir itu, justru menghindarkan diri dari peranan negara. Dengan perkataan lain, Sosialisme Kerakyatan adalah sebuah gagasan mengenai "sosialisme liberal", sebagaimana pernah dikatakan oleh Rachman Tolleng. Sjahrir memulai gagasan itu dari kritiknya terhadap Sosialisme Negara di Zaman Lenin dan terutama Stalin. Sementara itu Ekonomi Kerakyatan adalah suatu program pemerintah. Dengan demikian, maka gagasan Ekonomi Kerayatan Sarbini tidak sejalan dengan gagasan Sosialisme Kerakyatan Sjahrir. 

Walaupun gagasan Ekonomi Kerakyatan itu dimaksudkan sebagai gagasan tandingan terhadap gagasan Ekonomi Pancasila Mubyarto yang dinilai tidak jelas, tetapi istilah itu tidak ditolak dan bahkan dipakai oleh Mubyarto sebagai wujud kongkret Ekonomi Pancasila. Tetapi Ekonomi Kerakyatan menurut Mubyarto adalah ekonomi yang hidup di kalangan rakyat sehingga lebih sesuai dengan gagasan Sosialisme Kerakyatan Sjahrir. Berbeda dengan gagasan Sarbini yang merupakan program pemerintah, maka gagasan Mubyarto adalah gerakan rakyat, dengan ciri utamanya, berhimpun dalam koperasi sebagaimana dianjurkan oleh Hatta sejak 1931. 

Dengan demikan, dewasa ini telah berkembangan dua aliran utama mengenai Ekonomi Kerakyatan. Pertama adalah aliran "membangun ekonomi kerakyatan" sebagai imperasi UU yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah, Kedua adalah aliran "Ekonomi Rakyat Membangun" yang merupakan gerakan sosial-ekonomi. 

Ekonomi Rakyat dapat diredefinisikan sebagai pelaku ekonomi yang membangun perekonomian nasional atas dasar tiga prinsip kemandirian. Pertama, kemandirian modal yang dapat dilakukan berdasarkan anjuran Bung Hatta, proses pembentukan modal melalui koperasi simpan pinjam. Kedua adalah kemandirian teknologi, yaitu dengan mempergunakan teknologi tepat guna hasil temuan perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian dan temuan-temuan kaum techno-preneur. Dan ketiga adalah kemandirian pasar melalui peningkatan daya beli masyarakat sebagaimana dianjurkan oleh Bung Hatta. 

Andalan Indonesia, dalam teori keunggulan komparatifnya adalah sumberdaya alam, baik darat maupun laut. [Jkt 17062015]

*Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
**Disampaikan pada ORASI ILMIAH Dies Natalis Ke-4 Fakultas Ekonomi UNY. Senin, 22 Juni 2015.

EVOLUSI PEMIKIRAN MENGENAI KOPERASI DI INDONESIA

Dalam wacana mengenai perkoperasian di Indonesia, lembaga koperasi dianggap telah dirintis pertama kali oleh Patih Purwokerto, R. Aria Wiriatmadja pada tahun 1898, tiga tahun setelah berdirinya ‘International Cooperative Alliance’ (ICA) di Eropa, yang masih lestari sebagai wadah gerakan koperasi global resmi, jauh sebelum terbentuknya lembaga-lembaga sosial, seperti ILO (International Labour Organization) atau WTO (World Trade Organisation). Tetapi di lain pihak ia juga dianggap sebagai perintis lembaga keuangan mikro dalam bentuk lembaga simpan pinjam untuk menolong diri sendiri di kalangan priyai miskin dalam birokrasi kolonial Hindia Belanda. Dalam mendirikan lembaga itu, ia mempergunakan uang pribadi, ditambah uang kas masjid hasil Sadaqah, sehingga ia juga dianggap merintis gagagan bank sosial, sebagaimana dilakukan oleh Dr. Ahmad Nadjah dari Mesir pada tahun 1965 dalam gagasan Mit Gimr Social Bank yang menggunakan dana zakat sebagai modal bagi bank sosial Islam yang kemudian dinasionalisasi menjadi Nasser Social Bank itu pada tahun 1965, sehingga kehilangan esensinya sebagai bank sosial, menjadi badan usaha milik negara.

Pada waktu itu lembaga keuangan mikro belum berbentuk badan hukum koperasi, karena tidak ada UU-nya atau Peraturan Pemerintah-nya. Lembaga itu, juga dianggap sebagai lembaga sosial, daripada lembaga ekonomi. Karena itu seorang Residen Banyumas, Wolf van Westerode yang menggantikan asisten residen sebelumnya. Mengambil inisiatif untuk mempergunakan masa cutinya untuk mempelajari koperasi kredit di Jerman yang berbasis sektor pertanian. Setelah pulang kembali ke Hindia Belanda, Westerode berkeyakinan bahwa koperasi model Raifffeisen itu bisa berkembang pesat di Jawa, sebagai kawasan partanian Hindia. Karena itu ia menganjurkan lembaga Hulp en Spaarbank, atau bank tabungan sebagai usaha menolong diri sendiri dalam gagasan Schutcze Dellitsz itu, menjadi lembaga kredit pertanian model Raiffeisen, yang memberikan fasilitas pinjaman kepada kaum petani atas dasar solidaritas dan persaudaraan Kristiani.

Tetapi rencana Westerode itu belum sempat berjalan, sudah dicegah oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah berpendapat bahwa masalah kemiskinan dan kebutuhan kredit dari kaum petani itu bisa dilayani oleh lembaga bank desa, yang memang sudah ada sebelumnya sebagai bank-nya kaum priyayi perdesaan di Jawa. Selain itu bank desa itu dikonsepkan sebagai pengelola dana sosial Pemerintah Hindia Belanda sebagai politik balas budi, Pemerimtah Belanda. Namun dibalik itu, Pemerintah Hindia Belanda memandamg bahwa bank desa adalah suatu usaha yang menguntungkan menggantikan bisnis mindering atau rentenir yang dilakukan oleh para pedagang Tionghoa. Westerrode sendiri ditugaskan untuk mengembangkan lembaga lumbung desa, yang merupakan gabungan antara lembaga simpan pinjam in natura dalam bentuk bibit dan gabah di daerah pertanian padi sawah, dan lembaga koperasi. Karena itu maka gagasan koperasi Raifeissen tidak berkembang, sementara itu gagasan swadaya Wiriaatmadja, diambil alih oleh Pemerintah. Secara keseluruhan koperasi pada awal abad 20 tidak berkembang.

Tapi pada tahun 1911, Haji Samanhudi seorang pengusaha dan pedagang batik dari Solo, mendirikan organisasi gerakan sosial Syarikat Dagang Islam (SDI). Ternyata SDI  menangkap gagasan koperasi, sebagai wadah gerakan ekonomi, melawan dominasi pedagang Tionghoa perantauan yang berorientasi pada Pemerintah Cina yang mengacu pada gagasan Sun Yat Sen, San Min Cui I atau Nasionalisme, Sosialisme dan Demokrasi. Karena itu gerakan kaum Tinghoa di Hindia Belanda dianggap asing baik oleh SDI maupun Pemerintah Hindia Belanda sendiri. Dalam kaitan ini, gerakan ekonomi Tionghoa dianggap sebagai pesaing kuat kegiatan ekonomi Belanda, dan karena itu Pemerintah Hindia bersimpati kepada SDI dari kalangan pribumi untuk menandingi pedagang Tionghoa.

Tetapi gerakan koperasi SDI yang mengambil bentuk lain yaitu koperasi konsumsi dan perdagangan model Rochdale, Inggris itu lebih didasarkan pada spirit bergotong-royong melawan monopoli perdagangan kaum Tionghoa. Tetapi para pengurus koperasi belum memiliki mentalitas koperasi berdasarkan prinsip-prinsip beroperasi model Rochdale, sehingga gerakan itu banyak mengalami kegagalan. Sebenarnya koperasi konsumsi Rochdale itu didirikan oleh para pemimpin buruh untuk kaum buruh dan bukan untuk kaum pedagang. Dengan latar belakang itu maka pada tahun 1915, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai Perhimpunan Koperasi No. 431/1915  sebagai pedoman berkoperasi, dengan tujuan agar koperasi dapat menjadi badan usaha yang mampu bersaing dengan perseroan terbatas.

Namun peraturan yang ketat model Kapitalisme Eropa itu dianggap tidak cocok dengan budaya pribumi. Pada tahun 1911, seorang birokrat sarjana Belanda B.J. Boeke membuat disertasi tentang perekonomian Hindia Belanda yang menemu-kenali perbedaan motif antara orang Eropa dan pribumi Hindia Belanda. Menurutnya, motif ekonomi orang Eropa adalah motif ekonomi yang berorientai pada pasar. Sedangkan motif kaum pribumi adalah motif sosial, yang melakukan kegiatan pertanian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia kemudian berpendapat bahwa badan usaha yang cocok untuk mewadahi motif sosial kaum pribumi itu adalah koperasi. Atas dasar itu maka Pemerintah Hindia Belanda menunjuk Boeke sebagai Panitia perbaikan UU perkoperasian yang sesuai dengan motif dan mentalitas kaum pribumi. Hasilnya adalah UU No. 91/1977 yang dianggap sebagai UU Koperasi yang sesuai dengan semangat gotong-royong kaum pribumi yang menjadi dasar gerakan koperasi. Tetapi UUini dianggap tidak membentuk mentalitas berkoperasi Eropa sebagai badan usaha. Dari sini muncul dualisme pandangan mengenai koperasi, pertama yang berorientasi pada mentalitas gotong-royong kaum pribumi dan kedua yang berorientasi pada mentalitas berkoperasi orang Eropa.

Paham gotong-royong inilah yang dijadikan dasar bagi perumusan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa organisasi yang sesuai dengan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan adalah koperasi, yang merupakan kombinasi antara gagasan Bung Hatta dengan Ki Hadjar Dewantoro pendiri Taman Siswa.

Dengan demikian, maka dalam perkembangan gagasan itu muncul dua bibit gagasan mengenai koperasi. Pertama, gagasan koperasi sebagai gerakan masyarakat yang menekankan spirit berkoperasi. Kedua, adalah gagasan koperasi sebagai badan usaha dalam sistem persaingan pasar bebas model Eropa.

Pada tahun 1927, Partai Nasional Indonesia (PNI) pimpinan Bung Karno mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi Indonesia'yang pertama sebagai gagaan kebangsaan yang berorientasi pada gagasan gerakan koperasi Indonesia. Tetapi pada dasawarsa 20-an itu tidak nampak perkembangan koperasi secara berarti, sehingga pada tahun 1930 hanya tercatat 89 unit koperasi saja. Dengan jumlah anggota 7.848 orang, sebagian besar yaitu 81 koperasi kredit, 6 koperasi produksi dan 2 koperasi konsumsi dan 1 koperasi lain-lain. Dengan demikian, maka koperasi itu pertama-tama dibutuhkan sebagai lembaga pelayan finansial, terutama kredit. Prof. Sumitro Djojohadikusumo dalam disertasinya menyimpulkan bahwa masyarakat pribumi adalah manyarakat penghutang, yang tergantung pada hutang dan karena itu timbul usaha rentenir, tetapi laku karena walaupun menetapkan suku bunga yang amat tinggi sehingga menimbulkan eksploitasi modal atas tenaga kerja.

Pada tahun 1931, Bung Hatta, sekembalinya dari Belanda dan menggondol gelar sarjana ekonomi dari Universitas Amsterdam, menulis artikel mengenai pedagang kecil pribumi yang merupakan migran dari daerah perdesaan. Kegiatan yang dapat mereka lakukan adalah berdagang. Namun dalam perdagangan itu mereka tidak mampu bersaing dengan pedagang Tionghoa yang banyak modalnya dan telah membentuk jaringan yang mapan. Karena itu maka Bung Hatta menganjurkan agar dengan modal yang mereka miliki, mereka melakukan kegiatan produksi dengan wadah koperasi produksi. Pada dasawarsa 30-an koperasi produksi itu memang berkembang, tetapi tidak cukup cepat sehingga tahun 1938 hanya mencapai jumlah 37 unit.

Koperasi yang paling cepet mengalami perkembangan dalam dasawarsa itu adalah koperasi kredit yang mencapai jumlah 427 unit dari 540 unit koperasi secara keseluruhan yang berarti mencakup 79,1%. Tetapi koperasi produksi ini masih lebih banyak dari koperasi konsumsi yang hanya berjumlah 16 unit saja.

Koperasi kredit ini sebagai gerakan berkembang adalah berkat pembinaan Perkumpulan Bangsa Indonedsia (PBI) di bawah kepemimpinan Dr. Sutomo, sebagai metamorfose Boedi Oetomo yang juga masih berkembang, tetapi kemudian bergabung ke dalam Partai Indonesia Raya dengan PBI. Beda Boedi Oetomo dengan PBI adalah yang pertama umumnya adalah kaum birokrat yang mengemban nilai kebangsaan. Sedangkan PBI adalah gerakan sosial yang bersikap kooperatif terhadap Pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan Soekarno adalah pemimpin politik pergerakan yang bersifat non-kooperatif.
Bung Hatta sendiri, dalam pembuangannya menulis serangkaian artikel mengenai koperasi. Kumpulan tulisan itu diterbitkan menjadi buku Pasal-pasal Ekonomi jilid II () yang dapat dinilai sebagai tulisan mengenai ilmu perkoperasian (Cooperative Science) yang menjadi dasar ilmu perkoperasian dewasa ini. Setelah kemerdekaan, Bung Hatta meneruskan kegiatan itu dalam rangka monitoring dan bimbingan terhadap gerakan koperasi Indonesia yang dikumpulkan ke dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (). Melihat judulnya buku ini berisikan dua pemikiran. Pertama adalah membangun koperasi sebagai gerakan sosial-ekonomi. Dan kedua berisikan pemikiran tentang peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi. Dari sinilah timbul pemikiran untuk menjadikan koperasi sebagai instrumen kebijakan pembangunan dan sebagai lembaga pelayanan dalam pengembangan ekonomi rakyat.

Pada masa dasawarsa 30-an, koperasi sebagai gerakan berkembang sampai mencapai jumlah 540 unit dengan jumlah anggota 1.182.785 pada tahun 1938, menjelang jatuhnya Pemerintahan Hindia Belanda. Jumlah inilah warisan gerakan koperasi di zaman Hindia Belanda yang dipimpin secara non-intervionis oleh Pemerintah Hindia Belanda. Dalam bimbingan terhadap koperasi sebagai badan usaha, sangat menonjol peranan Margono Djojohadikusumo dari Kementerian Kesejahteraan yang menulis buku berjudul Penerangan Koperasi Indonesia, sebagai model bimbingan melalui karangan yang sifatnya non-intervensionis. Tradisi ini terus dilanjutkan oleh Bung Hatta, ketika ia membimbing gerakan koperasi Indonesia. Dengan demikian, Bung Hatta sebenarnya menganut pemikiran koperasi sebagai gerakan masyarakat.

Perubahan mendasar mengenai koperasi yang berbeda dengan model non-intervensionis terjadi pada zaman Jepang, dimana koperasi menjadi alat kebijakan publik. Pada masa itu koperasi dipergunakan sebagai alat penghimpunan bahan pangan dan kemudian alat distribusi pangan pada masa ekonomi perang di bawah pemerintahan Fasis militer Jepang. Dari sini dimulai tradisi intervensionis, dimana Pemerintah berperan aktif dalam penggunaan koperasi sebagai alat kebijakan pemerintah.

Tetapi gerakan koperasi ini dalam model non-intervensionis kembali berkembang sesudah kemerdekaan 1945. Di awal kemerdekaan, yang nampak berkembang adalah koperasi produksi, atau koperasi yang berbasis sektor riil, yang menonjol di antaranya adalah koperasi perikanan dan koperasi perbatikan. Dalam model non-intervensionis itu yang menonjol peranannya adalah tokoh-tokoh aktivis koperasi dari kalangan birokrat, murid Margono Djojohadikusumo, seperti Ir. Teko Sumodiwirjo dan R.S. Soeriaatmadja, tokoh gerakan koperasi murid Bung Hatta, seperti Yuyun Wiriasumantri dan juga di kalangan akademisi yang baru muncul pada masa Orde Baru seperti Sri-Edi Swasono, Wahyu Soekoco dan Wagiono Ismangil. Di masa Orde Baru juga muncul tokoh-tokoh pemikir koperasi dari kalangan birokat seperti Ibnu Soejono dan Sularso yang punya murid-murid di kalangan LSM, selain tokoh praktisi seperti Bustanil Arifin, Muslimin Nasution dan Subiyakto Tjakrawerdaya.

Haluan intervensionis muncul kembali di masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965 yang juga disebut sebagai masa trasisi Nasional-Demokrasi menuju Sosialisme Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Pada masa itu, koperasi dijadikan alat kebijakan pemerintah, terutama sebagai alat distribusi, seperti pada masa Jepang. Tapi di masa itu dikembangkan juga koperasi konsumsi model Rochdale sebagai sistem ekonomi mikro model ICA, tetapi sekaligus juga mendapat intervensi dari pemerintah sebagai alat distribusi. Dengan demikian, kegiatan koperasi menyimpang sebagai gerakan rakyat, walaupun mengikuti model Rochdale, sehingga terkandung kontradiksi kultural.

Berbagai aliran pemikiran mengenai koperasi itu merebak secara serentak di masa Orde Baru yang menerapkan kebijakan politik yang bersifat eklektik. Pada waktu itu kebijakan ekonomi pembangunan berada dalam direksi kaum teknokrat di bawah kepemimpinan Widjojo Nitisastro. Tokoh akademisi FE-UI itu pada tahun 1953 sudah mengeluarkan pemikiran yang berbeda dalam menafsirkan pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Dalam suatu seminar di UI terjadi perbedaan pendapat antara Wilopo yang mengikuti pandangan tradisional tentang koperasi sebagai badan usaha yang sesuai dengan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Tetapi Widjojo berpendapat bahwa azas kekeluargaan itu merupakan azas kerjasama antara tiga sektor ekonomi, yaitu sektor koperasi, sektor negara dan sektor swasta. Ketiganya berada dalam kondisi persaingan di pasar bebas, tetapi di Indonesia harus menjalin kerjasama. Karena itu di masa Orde Baru, ketiga sektor itu dikembangkan dan berkembang. Dan pemerintah sendiri bersikap intervensionis terutama dalam pembinaan Koperasi Unit Desa (KUD), terutama dalam mencapai swasembada beras yang memang tercapai pada tahun 1986.

Di masa Orde Baru itu terjadi perbedaan pendapat antara Bung Hatta dan Presiden Soeharto. Bung Hatta berpendapat bahwa perkembangan koperasi harus terjadi dari bawah dan karena itu tergantung pada kesadaran, pengetahuan dan spirit masyarakat sendiri. Tetapi Presiden Soeharto berpendapat bahwa sikap itu menyebabkan lambatnya perkembangan koperasi yang makin lama akan makin jauh tertinggal dari perkembangan sektor negara dan sektor swasta. Karena itu terhadap perkembangan koperasi harus diterapkan kebijakan percepatan atau akselerasi. Caranya adalah dengan memberikan proyek bisnis kepada koperasi. Pada KUD diberikan tugas untuk menyalurkan sarana produksi pertanian terutama pupuk dan pestisida, petani anggota mengakses kredit dari BRI dan KUD mengumpulkan pembayaran kembali pinjaman kredit dari BRI dan pemsaran hasil pertanian terutama beras, dengan menjualnya kepada BULOG dan karena itu koperasi ditugaskan mengembangkan industri pemrosesan gabah menjadi padi.

Intervensi pemerintah di bidang Bisnis dilakukan melalui BRI, sedangkan untuk distribusi ditugaskan BULOG (Badan Logistik) untuk membeli beras dari KUD-KUD. Dengan mekanisme ini koperasi menjadi alat kebijakan pemerintah yaitu khususnya dalam pencapaian swasembada beras. Tetapi model ini dikembangkan kepada komoditi-komoditi lain walaupun dalam tingkat intervensi yang tidak terlalu mendalam.

Koperasi di masa Orde Baru mengikuti model koperasi serba usaha (Multi-purpose Cooperative) serupa dengan model Jepang yang di Jepang diatur dalam UU, yang mengandung komponen koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi kredit. Koperasi ini masih dianggap dalam koridor Jati Diri Koperasi ICA. Namun dalam kenyataannya dilingkungan koperasi gobal 300 (Global Cooperatives 300) terkandung gejala koperasi single maupun multi purposes. Dan akhir-akhir ini ACA juga mencatat gejala koperasi serba usaha dalam jumlah terbanyak kedua, sesudah koperasi kredit dan di atas koperasi konsumsi di dunia.

Dalam buku ‘Value in the Changing World’ (1992) karya Steven Ake Book, disebut bahwa dari 700 juta anggota koperasi yang tergabung dalam ICA, 25% adalah anggota koperasi kredit, menyusul koperasi serba usaha 23% dan konsumsi 21%. Pada masa Orde Baru ditandai dengan dikeluarkannya UU No. 12/1967 sebagai basis dari pembentuk koperasi perdesaan serba usaha yang baru dimulai pada tahun 1972 dengan pembentukan BUMD sebagai badan usaha Koperasi Unit Desa (KUD), maka pada pada tahun 1989 telah dikembangkan pula koperasi sebagai gerakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Credit Union sebagai bagian dari gerakan koperasi internasional ICA. Perbedaan antara dua jenis koperasi itu adalah bahwa KUD merupakan ‘Goverment Driven Cooperative’ sedangkan CU adalah Community Driven Cooperative. Kedua jenis koperasi itu berkembang cukup cepat hingga akhir pemerintahan Orde Baru 1968. Pada tahun 2000 yang melakukan RAT 35%, pada tahun 2014 naik menjadi 38%. Pada tahun 2014 tercatat sekitar 209.488 unit koperasi, sedangkan yang aktif sebesar 70,29%. Sementara itu jumlah koperasi CU pada tahun 2014 mencapai jumlah 921 unit dengan nilai aset sebesar Rp. 20 triliun yang berarti jumlah anggota per unit 2.555 orang dengan nilai aset sebesar Rp. 21,7 milyar per unit koperasi. Untuk koperasi binaan pemerintah dengan jumlah 209.488 unit koperasi dengan jumlah anggota rata-rata 174 orang per unit dengan nilai modal Rp. 200,6 triliun atau Rp. 958,- juta per unit koperasi.

Pada tahun 2015 ini, terdapat dua pandangan mengenai koperasi. Pertama, aliran universalis yang dirintis oleh Ibnoe Soedjono yang memandang koperasi sebagai sistem ekonomi mikro dalam perekonomian pasar bebas. Kedua adalah aliran Koperasi Indonesia yang memandang koperasi sebagai sistem ekonomi mikro maupun makro. Pandangan ini dianut oleh Subiakto Tjakrawerdaya dan Muslimin Nasution, keduanya adalah murid Bustanul Arifin. Tetapi kedua ada perbedaannya. Muslimin Nasution berpandangan akan koperasi sebagai sistem ekonomi makro direstorasi sebagaimana yang berlaku di masa Orde Baru, dimana terjadi sinergi antara koperasi dengan BULOG dan BRI. Sementara itu Subyakto ingin melakukan reformasi dengan menjadikan BULOG sebagai trading house Koperasi dan BRI menjadi Bank Koperasi. Ia juga menyusun arsitektur ekonomi rakyat berbasis koperasi yang mencakup IKOPIN sebagai lembaga pendidikan dan Koperasi Audit sebagai lembaga audit koperasi dalam suatu arsitektur kelembagaan.

Baik Subiakto Tjakrawerdaya maupun Muslimin Nasution sebenarnya mengikuti tradisi Boedi Oetomo yang menurunkan kaum birokrat yang membangun koperasi. Demikian pula Sularso, tetapi ia mengikuti tradisi Ibnoe Soedjojo agar koperasi berkembangan dalam koridor Jatidiri Koperasi ICA. Sementara itu tokoh muda Suroto, mantan Ketua LP3I yan dibangun oleh Ibnoe Soedjojo, mengikuti tradisi PBI di bawah Dr. Boedi Oetomo. Sedangkan Sri-Edi Swasono mengikuti tradisi Hatta sebagai akademisi yang ikut serta membangun koperasi berdasarkan ilmu perkoperasian. 
Oleh: M. Dawam Rahardjo.
Jakarta, 25 Mei 2015.