BENTUK PEMERINTAHAN NEGARA
AJARAN KLASIK
Berdasarkan
ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan
yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. Pembagian itu berdasarkan kreteria
jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk
pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari
Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan
Polybios.
Membagi bentuk pemerintahan menjadi:
1.
Aristokrasi : pemerintahan yang
dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
2.
Timokrasi : pemerintahan yang
dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan.
3.
Oligarkhi : pemerintahan yang
dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
4.
Demokrasi : pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat.
5.
Tirani : pemerintahan yang dipimpin
oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan
tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi -
Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal.
Berdasarkan kreteria kuantitas
(jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah
pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi
:
1.
Monarkhi : Adalah pemerintahan yang
dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.
2.
Tyrani: Adalah pemerintahan yang
dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk
kepentingan sendiri.
3.
Aristokrasi: Adalah pemerintahan
yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai
atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk
aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat
melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
4.
Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang
dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok
mereka sendiri.
5.
Plutokrani : Adalah pemerintahan
yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
6.
Polity : Adalah pemerintahan yang
dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk
kepentingan umum.
7.
Demokrasi : Adalah pemerintahan yang
kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk
pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity.
Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk
pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat
Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal
(terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
POLYBIOS
Dalam teorinya (disebut Cyclus
Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan
dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi
akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk asal.
TEORI MODERN
Dalam teori modern, bentuk
pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk
pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh
Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan
bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang, yang
dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan
Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan
yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan
kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kreteria atau ukuran
untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan
Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
- Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak
seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan
Monarkhi.
- Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat
atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk
Republik.
Leon Duguit.
Pembedaan antara Monarkhi dan
Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
- Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala
negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun
temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
- Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala
negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih
melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan
kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut
oleh negara–negara modern pada masa sekarang.
Otto Koellreutter.
Pandangan Otto Koellreutter
sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar
kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
- Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar
ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala
negara.
- Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan
kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi
kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di
atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan
Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang
dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter
kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa
makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia
pada masa Musolini.
Macam–macam Monarkhi :
1.
Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis
pada masa Louis XIV.
2.
Monarkhi Konstitusional. Contoh
antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
3.
Monarkhi Parlementer. Contoh antara
lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
Macam–macam Republik.
1.
Republik Absolut (disebut juga
Diktatur). Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi,
sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter.
Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa
sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai
(partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu : (a) Diktatur
legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa
tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b) Diktatur nyata adlalah
pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat
demokrasi; (c) Diktatur partai adalah pemerintahan yang
didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah
pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
2.
Republik Konstitusional. Contoh
antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
3.
Republik Parlementer. Contoh antara
lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel,
Perancis, dsb. SUMBER